Reportase8.com | JAMBI – Sidang dengan perkara gugatan yang diajukan oleh PT Moksha Multi Media akan digelar terakhir dengan agenda pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada Selasa 28 Juni 2022
Penggugat yakni Komisaris Utama PT Moksha Multi Media optimis akan memenangkan gugatan yang dilayangkan kepada Dewan Pimpinan cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Muaro Jambi menyangkut perkara berkaitan dengan keterbukaan informasi publik terhadap.
Baca Juga : Dua Laporan Polisi Akan Berlabu Ke Roy Suryo Buntut Meme Stupa Mirip Jokowi
Jogi selaku Komisaris Utama PT Moksha Multi Media mengatakan pihaknya selaku penggugat percaya penuh terhadap para Komisioner di Komisi Informasi.
“Kita yakin dengan para Komisioner, mereka bekerja secara professional. Semestinya, gugatan kita dapat diterima sebagai pembuktian hidupnya kebebasan pers di Jambi,” ujar Jogi dengan tegas.Senin,(27/6).
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa jika hasil putusan justru melindungi pihak tergugat maka ini sama saja menunjukkan terpasungnya kebebasan pers.
Baca Juga : Sejumlah Nama Mencuat Maju di Pilbup Sikka, Dari Politisi Hingga Kadis
Sebelumnya, seperti diketahui, penggugat ingin mengkonfirmasi mengenai masa berlaku SK DPC PKB Muarojambi. Penyimpangan pemanfaatan dana Parpol serta adanya SPJ palsu yang dilayangkan ke Kesbangpol Muarojambi.
Saat persidangan sebelumnya, pihak tergugat merasa keberatan menjawab pertanyaan penggugat. Mudrika yang mengaku sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi mengatakan SK DPC boleh diinformasikan namun tertutup. Ia tidak menolak menjawab pertanyaan tersebut dengan konkret.
“Ini merupakan informasi yang bersifat terbuka tetapi tertutup. Jadi harus izin kepada pimpinan terlebih dulu, ” ujar Mudrika pada Selasa, 14 Juni 2022 lalu dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Moksha, Jogi Sirait menyampaikan bahwa hal ini patut dipertanyakan. Sebab pada SK PKB, Murdika merupakan Tenaga Ahli Pendamping Desa Provinsi Jambi bukan sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi.
“Kementerian mengakui bahwa Murdika adalah Tenaga Ahli bukan Sekretaris. Dipersidangan ini terkuak semua,” kata Jogi dengan tegas.
Soal adanya penyimpangan dana Parpol, penggugat meminta transparansi penggunaan anggaran tahun 2019-2021 karena berasal dari APBD dan bersifat informasi publik. Namun tergugat enggan memberikannya dan menyampaikan informasi ini juga terbuka namun terbatas.
“Dana bantuan Parpol, hanya kami laporkan ke Bupati dan BPK. Tembusannya ke Kesbangpol. Karena bantuan Parpol bersifat terbuka namun terbatas,” ujar Mudrika.
Ia pun menyampaikan bahwa ada partai lain di Provinsi Jambi secara terbuka memberikan informasi penggunaan anggarannya. Ini dapat menjadi pembanding atas berlakunya keterbukaan informasi yang seharusnya bisa diketahui public. Apalagi menyangkut tentang aliran anggaran dari negara.
Baca Juga : Informasi Diduga Dari Media Rusia Sebut Ada Lab Biologis AS di Indonesia
“Ada partai lain yang terbuka. Menyampaikan secara terbuka penggunaan anggaran kepada publik sebelum diminta publik. Yaitu PDIP yang diketuai oleh Edi Purwanto,” ujar Jogi.
Persidangan sekaligus pembacaan putusan PT Moksha dengan PKB Muarojambi akan dilanjutkan pada 28 Juni 2022. Pihak penggugat, Jogi Sirait sangat yakin dan optimis KIP akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana.(red)













Discussion about this post