JAMBI – REPORTASE8.COM.Permasalahan penanganan sampah di Kota Jambi oleh Pemkot masih menjadi perdebatan publik. Sistem pengelolaan yang dilaksanakan Pemkot Jambi dengan menerapkan sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).
Terkait iuran sampah yang diberlakukan sebagai bentuk dukungan terhadap OPBM Publik menilai bahwa sangat membebani masyarakat, ditengah ekonomi yang saat ini lagi tidak baik-baik saja.
Menyikapi berbagai kritik yang datang dari Publik terkait kebijakan tersebut Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM menyambut positif hal tersebut. Wali Kota Jambi akan mengundang kalangan media, akademisi, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengikuti diskusi publik yang rencananya akan digelar di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, pada Sabtu (13/06/2026) pukul 08.00 WIB.
Pengamat Kebijakan Publik Nasroel Yasier mengapresiasi sikap Walikota Jambi mengundang semua elemen untuk berdiskusi terkait sampah di rumah dinas sebagai bentuk keterbukaan Pemerintah, namun Nasroel Yasier menilai sikap Walikota yang lebih tepat adalah Pemkot berkoordinasi serta berkomunikasi dengan DPRD Kota Jambi agar forum diskusi yang akan diselenggarakan nantinya bertempat di Ruang atau Aula Kantor DPRD Kota Jambi.
“Saya mengapresiasi keterbukaan Walikota Jambi tetapi lebih baiknya Walikota Jambi berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Ketua DPRD sehingga diadakannya diskusi publik di Gedung Rakyat guna menyamakan persepsi terkait penanganan sampah tersebut” ungkapnya. Kamis, (11/6/2026)
Terkait Retribusi Sampah Nasroel berharap adanya kajian kembali terkait Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkhusus Retribusi Kebersihan sekaligus besarnya (disesuaikan dengan saat ini).
Nasroel juga berharap kebijakan maupun program apapun sedianya pro rakyat, apalagi dengan kondisi perekonomian saat ini yang tidak menentu, masyarakat diharapkan untuk lebih banyak membaca peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kebijakan ataupun program.
“Saya berharap Pemkot Jambi pro rakyat terkait Retribusi kebersihan, termasuk retribusi apapun, dan juga Retribusi yang diberlakukan wajib memiliki payung hukum yang jelas, saya juga ingin mengingatkan Pemkot harus berhati-hati dalam menentukan besaran iuran dan harus benar-benar dimusyawarahkan di masyarakat jangan hanya klaim sepihak saja, “Sudah sepakat dalam musyawarah” tetapi kenyataan di lapangan “Belum dilakukan musyawarah” karena disetiap peraturan termasuk Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 didasarkan pada Musyawarah mufakat” tutup Nasroel.












Discussion about this post