JAMBI, Reportase8.com – Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap kawasan permukiman.
Diketahui bersama, dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet diwajibkan harus berizin atau memiliki izin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Terkait izin pemasangan Tiang Internet di halaman rumah warga tanpa izin terjadi di Jalan H. A Ronisani Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Selain Pemasangan Tiang Internet tanpa izin warga pun mengeluhkan adanya kabel telepon milik provinder terjuntai dan mengganggu akses warga.
Warga mendesak agar provider internet untuk mencabut empat tiang yang berada dilahan rumahnya, yang ditegakkan dilahan perkarangan rumahnya tanpa ada ijin.
Hendra selaku warga Kota Jambi, yang keberatan tiang jaringan telepon di depan rumahnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025) mengatakan, pemasangan empat tiang dari pengusaha provider yang berbeda itu tidak ada ijin dari pemilik rumah yang merupakan Ibunda dari Hendra.
“Pihak vendor perusahaan provider tidak ada meminta ijin kepada kami untuk pemasangan tiang dan penarikan kabel. Pemasangan kami duga dilakukan pada malam hari disaat warga tengah tidur. Kami sudah jumpa dengan pihak provider yang memasang tiang itu dan agar meminta tiang dipindahkan,” ujar Hendra.
Diketahui bahwa tiang provider yang berdiri di lahan depan rumah Ibundanya Hendra sebanyak empat Tiang dari beberapa provider.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi saat dihubungi Kamis (30/1/2025) mengatakan, pihaknya meminta agar pihak provider mentaati aturan main dalam jaringan kabel internet yang telah ditentukan.
Guna menelusuri ijin pemanfaatan bahu jalan oleh perusahaan provider, wartawan menemui petugas teknis di Bidang Bina Marga PU Kota Jambi, Kamis siang (30/1/2025).
Menurut petugas teknis ini, dari 35 lebih perusahaan provider yang beroperasi di wilayah Kota Jambi, hanya sekitar 8 perusahaan provider yang memiliki ijin sejak Tahun 2018 silam.
Menurut pejabat teknis Bidang Bina Marga PU Kota Jambi ini menyebutkan, ijin pemanfaatan bahu jalan dan punya jaringan kabel berlaku selama 120 hari kalender. Ijin sesuai dengan peta wilayah kerja yang diajukan pihak provider.
“Jika ada wilayah perluasan jaringan kabel baru, harus membuat ijin kembali. Ijin pemanfaatan bahu jalan dan punya jaringan kabel tidak berlaku permanen, namun sesuai dengan pengembangan jaringan dengan titik wilayah tertentu di Kota Jambi,”katanya.
Bahkan ada beberapa perusahaan provider belum punya izin penyelenggara internet via kabel dan juga ijin pemanfaatan bahu jalan untuk pemasangan tiang dan penarikan kabel belum pernah ada diurus.
Selain itu, ada juga kantornya berada di wilayah Muaro Jambi, juga belum memiliki izin jualan internet via kabel atau namanya jaringan tetap lokal berbasis packet swiched serta ijin pemanfaatan bahu jalan untuk pemasangan tiang dan penarikan kabel dari Dinas PU Kota Jambi.
Warga berharap agar Pemerintah lebih serius terhadap penertiban izin pemasangan tiang internet, sehingga tidak muncul lagi permasalahan terkait pemasangan Tiang Internet di halaman rumah warga tanpa seizin pemilik lahan. (red**)
Discussion about this post