SIKKA, Reportase8.com – Pemerintah Kabupaten Sikka menempuh kebijakan yang menggembirakan pada tanah eks Hak Guna Usah (HGU) di Nangahale dan Patiahu.
Rencananya tanah yang dilepaskan PT Krisrama seluas kurang lebih 542,86 hektar akan diredistribusi demi kemakmuran rakyat. Kabar gembira ini disampaikan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera melalui keterangan pers yang dikeluarkan Kamis (30/1).
Melalui rilis resmi yang diterima media ini, Penjabat Bupati Sikka menegaskan status tanah HGU PT Krisrama dan Redistribusi Tanah Eks HGU.
Penjabat Bupati Sikka menyebutkan pemerintah melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023, yang memberikan Hak Guna Usaha kepada PT Krisrama. Tanah dimaksud mencakup luas total 3.258.620 meter di dua wilayah yakni Desa Nangahale Kecamatan Talibura seluas 2.409.520 meter persegi, dan Desa Runut Kecamatan Waigete seluas 849.000 meter persegi. Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada 28 Agustus 2023 menerbitkan 10 sertifikat HGU, masing-masing bernomor HGU.0004 hingga HGU.0013. Pemberian sertifikat ini menjadi landasan hukum bagi PT Krisrama selaku pemegang hak yang sah dalam pengelolaan tanah.
“Untuk itu ditegaskan siapapun yang masih berada di lokasi Tanah HGU segera keluar dari lokasi dimaksud dan dapat mengajukan permohonan hak atas tanah kepada pemerintah daerah melalui program redistribusi tanah,” tegas Penjabat Bupati Sikka.
Reforma Agraria
Penjabat Bupati Sikka mengatakan pada tanah Eks HGU Nangahale, PT Krisrama telah melepaskan sebagian tanah seluas kurang lebih 542,86 hektar untuk diawasi dan diatur pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan pelaksanaan program Reforma Agraria, Penjabat Bupati Sikka memastikan pemerintah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
“Reforma Agraria dimaksud bertujuan untuk memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria (TORA) dapat diredistribusi atau dilegalisasi demi kemakmuran rakyat,” ungkap Adrianus Firminus Parera.
Proses Reforma Agraria, kata dia, melibatkan berbagai langkah, termasuk pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Daerah.
Menurut dia, GRRA Daerah bertugas mengoordinasikan penyediaan TORA, pendataan aset, pemetaan akses, serta menyelesaikan konflik yang terkait.
GTRA Daerah memiliki struktur keanggotaan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, termasuk Bupati sebagai Ketua, Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua, serta Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian.
Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, GTRA Daerah memiliki 4 tugas : Pertama, mengoordinasikan penyediaan TORA di tingkat kabupaten/kota. Kedua, melakukan verifikasi dan pendataan subjek penerima TORA. Ketiga, mengawasi pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah. Dan keempat, melaporkan hasil kerja kepada GTRA Provinsi.
Subjek dan Penerima Manfaat TORA
TORA diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Penjabat Bupati Sikka menyebutkan antara lain berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, serta memiliki mata pencaharian tertentu.
Penerima TORA, kata dia, mencakup petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, guru honorer, dan pekerja sektor informal lainnya yang tidak memiliki tanah.
Penjabat Bupati Sikka menambahkan penataan penggunaan tanah dilakukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah berharap melalui penataan ini, pola pengelolaan tanah dapat memberikan hasil optimal secara adil dan berkelanjutan,” ujar dia.
Terkait hal ini, Penjabat Bupati Sikka telah mengeluarkan surat dengan Nomor Permukim 590/10/I/2025 perihal Pendataan Subjek dan Objek Tanah Eks HGU Nangahale.
Surat tertanggal 23 Januari 2025 itu ditujukan kepada Camat Waigete, Camat Talibura dan Camat Waiblama. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, menurut Penjabat Bupati Sikka, Reforma Agraria pada Tanah Eks HGU Nangahale menjadi model keberhasilan program reforma agraria di Kabupaten Sikka, yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan tata kelola tanah yang lebih adil dan berdaya guna.***
Discussion about this post