Sabtu, 17 Januari 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Pemkab Sikka Keluarkan Kebijakan Terkait Eks HGU Tanah di Nangahale dan Patiahu

30 Jan 2025 | 22:19
Pemkab Sikka Keluarkan Kebijakan Terkait Eks HGU Tanah di Nangahale dan Patiahu
480
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

SIKKA, Reportase8.com – Pemerintah Kabupaten Sikka menempuh kebijakan yang menggembirakan pada tanah eks Hak Guna Usah (HGU) di Nangahale dan Patiahu.

Baca Juga:Berita Lainnya

Apabila Ragu Pengamat Sarankan Walikota Jambi Seleksi Ulang Calon Direksi PDAM

Angga Aldilla Gussman : Penetapan Tersangka Penting, Tapi Pengembalian Kerugian Negara Harus Jadi Fokus Utama

Angga Aldilla Gussman SH MH: KUHP Baru Tegaskan Ultimum Remedium dan Tiga Pilar Keadilan Nasional

Rencananya tanah yang dilepaskan PT Krisrama seluas kurang lebih 542,86 hektar akan diredistribusi demi kemakmuran rakyat. Kabar gembira ini disampaikan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera melalui keterangan pers yang dikeluarkan Kamis (30/1).

Melalui rilis resmi yang diterima media ini, Penjabat Bupati Sikka menegaskan status tanah HGU PT Krisrama dan Redistribusi Tanah Eks HGU.

Penjabat Bupati Sikka menyebutkan pemerintah melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023, yang memberikan Hak Guna Usaha kepada PT Krisrama. Tanah dimaksud mencakup luas total 3.258.620 meter di dua wilayah yakni Desa Nangahale Kecamatan Talibura seluas 2.409.520 meter persegi, dan Desa Runut Kecamatan Waigete seluas 849.000 meter persegi. Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada 28 Agustus 2023 menerbitkan 10 sertifikat HGU, masing-masing bernomor HGU.0004 hingga HGU.0013. Pemberian sertifikat ini menjadi landasan hukum bagi PT Krisrama selaku pemegang hak yang sah dalam pengelolaan tanah.

“Untuk itu ditegaskan siapapun yang masih berada di lokasi Tanah HGU segera keluar dari lokasi dimaksud dan dapat mengajukan permohonan hak atas tanah kepada pemerintah daerah melalui program redistribusi tanah,” tegas Penjabat Bupati Sikka.

Reforma Agraria

Penjabat Bupati Sikka mengatakan pada tanah Eks HGU Nangahale, PT Krisrama telah melepaskan sebagian tanah seluas kurang lebih 542,86 hektar untuk diawasi dan diatur pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan pelaksanaan program Reforma Agraria, Penjabat Bupati Sikka memastikan pemerintah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

“Reforma Agraria dimaksud bertujuan untuk memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria (TORA) dapat diredistribusi atau dilegalisasi demi kemakmuran rakyat,” ungkap Adrianus Firminus Parera.

Proses Reforma Agraria, kata dia, melibatkan berbagai langkah, termasuk pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Daerah.

Menurut dia, GRRA Daerah bertugas mengoordinasikan penyediaan TORA, pendataan aset, pemetaan akses, serta menyelesaikan konflik yang terkait.

GTRA Daerah memiliki struktur keanggotaan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, termasuk Bupati sebagai Ketua, Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua, serta Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian.

Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, GTRA Daerah memiliki 4 tugas : Pertama, mengoordinasikan penyediaan TORA di tingkat kabupaten/kota. Kedua, melakukan verifikasi dan pendataan subjek penerima TORA. Ketiga, mengawasi pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah. Dan keempat, melaporkan hasil kerja kepada GTRA Provinsi.

Subjek dan Penerima Manfaat TORA

TORA diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Penjabat Bupati Sikka menyebutkan antara lain berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, serta memiliki mata pencaharian tertentu.

Penerima TORA, kata dia, mencakup petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, guru honorer, dan pekerja sektor informal lainnya yang tidak memiliki tanah.

Penjabat Bupati Sikka menambahkan penataan penggunaan tanah dilakukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah berharap melalui penataan ini, pola pengelolaan tanah dapat memberikan hasil optimal secara adil dan berkelanjutan,” ujar dia.

Terkait hal ini, Penjabat Bupati Sikka telah mengeluarkan surat dengan Nomor Permukim 590/10/I/2025 perihal Pendataan Subjek dan Objek Tanah Eks HGU Nangahale.

Surat tertanggal 23 Januari 2025 itu ditujukan kepada Camat Waigete, Camat Talibura dan Camat Waiblama. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, menurut Penjabat Bupati Sikka, Reforma Agraria pada Tanah Eks HGU Nangahale menjadi model keberhasilan program reforma agraria di Kabupaten Sikka, yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan tata kelola tanah yang lebih adil dan berdaya guna.***

Previous Post

Pemerintah Diharapkan Serius Tanggapi Keluhkan Warga Terkait Pemasangan Tiang Jaringan Internet Tanpa Ijin

Next Post

Jusuf Kalla Keberatan Bila Pekerja Migran Indonesia Disingkat PMI

Next Post
Jusuf Kalla Keberatan Bila Pekerja Migran Indonesia Disingkat PMI

Jusuf Kalla Keberatan Bila Pekerja Migran Indonesia Disingkat PMI

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Apabila Ragu Pengamat Sarankan Walikota Jambi Seleksi Ulang Calon Direksi PDAM

    Apabila Ragu Pengamat Sarankan Walikota Jambi Seleksi Ulang Calon Direksi PDAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angga Aldilla Gussman SH MH: KUHP Baru Tegaskan Ultimum Remedium dan Tiga Pilar Keadilan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Nilai Walikota Jambi Maulana Tidak Tegas Terkait Tata Ruang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Resah Ada Spanduk Seolah Perum Villa Ratu Mas Talangbakung Adalah “Kampung Maulana Bahagia”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angga Aldilla Gussman : Penetapan Tersangka Penting, Tapi Pengembalian Kerugian Negara Harus Jadi Fokus Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!