Minggu, 10 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Kewenangan Majelis Rakyat Papua Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Wewenangan

23 Nov 2022 | 23:40
Kewenangan Majelis Rakyat Papua Dalam  Pelaksanaan  Tugas Dan Wewenangan

Thomfi/Ist

9
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

Tomfi salah satu mahasiswa Universitas Jambi yang sedang menempuh program Sarjana di Provinsi Jambi

Baca Juga:Berita Lainnya

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

Komunitas Lingkungan Sangat Bermanfaat Dalam Interaksi Langsung

Berdasarkan pasal 18B  Undang-undang Dasar  1945 menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang; di mana negara memberikan kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan rebuplik indonesia.

Di mana daerah khusus papua memiliki kekhususan salah satunya di prvinsi papau  itu majelis rakyat papua atau yang selanjutnya di singkat (MRP)  memiliki hak dan wewenang untuk Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga Representasi Kultural orang asli Papua Memiliki Tugas dan Wewenang Tertentu dalam rangka Perlindungan hak-hak Orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan keturunan hidup beragama. Kewenangan majelis rakyat papua bukan hanya represetasi kultur orang asli papua, tapi ada tugas dan wewenang lain pada pasal 20 Undang-undang nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus menyatakan bahwa : MRP mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah;
  2. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
  3. memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak Orang Asli Papua;
  4. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan
  5. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.

Kewenagan pada huruf d diatas kurang konsisten asprasi masyarakat papua selama belakangan ini tidak di dengar oleh pemerintah, dan lembaga majelis rakyat papua juga tidak membuka dialog, atua diskusipun sehingga masyarakat mau ajukan asipasi juga  sia-sias tidak ada tanggapan dari majelis rakyat papua.(tom/*)

Previous Post

Oknum Polisi Lakukan Penendangan Terhadap Sopir Truk

Next Post

Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing

Next Post
Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing

Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!