JAMBI, Reportase8.com – Polsek Kumpeh Ilir di Muaro Jambi kini tengah berurusan dengan kasus serius setelah dua anggotanya, Bripka YS dan Brigadir FW, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Ragil Alfarizi, seorang pemuda berusia 20 tahun. Mereka menghadapi ancaman pemecatan dari kepolisian akibat tindakan tidak profesional yang dilakukan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, mengonfirmasi bahwa kedua anggota ini masih ditahan dalam penempatan khusus di bawah pengawasan Bidang Propam Polda Jambi. Proses hukum terhadap mereka akan berlanjut sesuai dengan peraturan disipliner kepolisian, termasuk kemungkinan pencopotan keduanya akibat tindak kekerasan yang telah dilakukan.
Kombes Mulia menegaskan bahwa setiap langkah dalam proses sidang etik akan dilakukan secara transparan dan mengacu pada kode etik kepolisian. Kasus ini juga menarik perhatian tinggi dari Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono. Pada saat yang sama, sanksi terberat yang dapat dihadapi oleh kedua polisi ini adalah pemecatan tanpa hormat.
Sebelumnya, Ragil Alfarizi dilaporkan tewas setelah diamankan oleh Polsek Kumpeh Ilir. Otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematiannya adalah pendarahan di bagian belakang kepala, yang diduga berasal dari kekerasan yang dilakukan oleh Bripka YS dan Brigadir FW, dan bukan karena gantung diri seperti yang diperkirakan sebelumnya.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa kesimpulan otopsi menegaskan tidak ada bukti Ragil meninggal karena gantung diri. “Penyelidikan kami menemukan bukti kuat bahwa kematiannya disebabkan oleh kekerasan, sehingga kami menetapkannya sebagai kasus pembunuhan,” ujar Kombes Andri.
Atas perbuatannya, kedua anggota polisi ini di ancam dengan pasal pembunuhan dan perampasan hak berdasarkan perundang-undangan di KUHP yang berlaku. Sekarang, mereka masih dalam penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.













Discussion about this post