REPORTASE8.COM – JAMBI. Destinasi Kota Tua adalah kawasan geografis bersejarah yang melestarikan bangunan kuno dari era kolonial, berfokus pada wisata budaya, edukasi, dan warisan sejarah. Tempat ini umumnya menampilkan arsitektur kolonial Belanda/Eropa, museum, dan sering kali menjadi pusat aktivitas wisata yang menyatukan atmosfer masa lalu dengan kehidupan modern.

Baca juga : Pentingnya Sinergitas FKIJK dan Media Guna Ciptakan Informasi Keuangan Akurat dan Berimbang
Baru-baru ini Pemerintah Kota Jambi resmi membuka Kawasan Wisata Kuliner Kota Tua di Kecamatan Pasar pada Jumat malam, 3 April 2026. Revitalisasi ini menyulap area bersejarah menjadi destinasi wisata malam, kuliner, dan UMKM, serta memadukan nuansa sejarah dengan pusat ekonomi kreatif yang terintegrasi untuk menghidupkan kembali suasana malam di pusat kota.
Baca juga : Publik Desak Kepolisian Usut Tuntas Peristiwa Bentrok Warga dengan Keamanan PT SAL

Pengamat Kebijakan Publik Nasroel Yasier berpendapat terkait kegiatan tersebut. Ia mengungkap beberapa hal terkait fungsi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program destinasi wisata yang berlatarkan “KOTA TUA” serta bagaimana pengawasannya.
Baca juga : Kapal Tanker China Rich Starry Mundur, Blokade AS di Selat Hormuz Makin Ketat
“Hal tersebut bagus untuk wisata ” kuliner” tetapi kita harus jelas konsep dasar dari ” Kota Tua”, apa yang dimaksud ” Kota Tua”, apakah disitu ada seperti yang disampaikan sebelumnya, unsur-unsurnya harus jelas dan terpenuhi” ungkapnya. Jumat, (17/4/2026)
Baca juga : Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Nasroel pun menegaskan bahwa masukan publik merupakan kontrol bagi Pemerintah, tetapi bagaimana publik menuntut tertib administrasi, pertanggungjawaban yang jelas bukan hanya seremonial seremonial saja, kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki fungsi dan tanggungjawab yang jelas, jangan membuat celah munculnya kembali Korupsi, dan Pemkot Jambi jangan sampai salah menggunakan anggaran.
Baca juga : Dalam Rangka Tindakan Pengawasan, OJK Tegas Cabut Ijin PT BPR Sungai Rumbai
“Publik pun bertanya Wisata Kota Tua yang dibuka tersebut siapa yang mengelolah? anggaran darimana? bila OPD yang mengelolah, hal tersebut jelas karena OPD memiliki Anggaran dan dapat dipertanggungjawabkan, tetapi kalau BUMD bagaimana, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di point pertama berbunyi Pemda dilarang memberikan anggaran jika BUMD tersebut dinilai tidak sehat secara finansial atau tidak memberikan manfaat ekonomi/sosial bagi daerah berdasarkan Analisis Investasi, jadi setiap kegiatan harapannya jelas dari berbagai aspek” tambahnya.
Baca juga : Dongkrak Penerimaan Daerah, Jambi Raup Ratusan Miliar dari PetroChina
Pada kesempatan yang sama Nasroel juga mempertanyakan bagaimana dengan Dinas terkait seperti Dinas Pariwisata dan Budaya serta Disperindag, dan dinas terkait lainnya, kenapa bukan mereka sebagai pihak penyelenggara.
Baca juga : OJK Dorong Penguatan Governance, Risk dan GRC yang Berintegritas dan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan
“Dalam keadaan situasi saat ini Pemkot diharapkan lebih bijak dalam mentukan arah kebijakan yang menyangkut Anggaran” kata Nasroel.
Baca juga : DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo
“Pemkot Jambi diharapkan membentuk Badan Pengawas dan Pengembangan Kota Tua, itupun kalau bisa? sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat atas kecintaannha terhadap Kota Jambi, Badan tersebut terdiri dari beberapa elemen Pemerintah dan Masyarakat serta Pihak Swasta dan di SK kan oleh Walikota tetapi tidak boleh adanya anggaran dalam bentuk apapun” tutupnya.












Discussion about this post