Minggu, 28 Juni 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

UU ASN Terbaru, TNI-Polri Boleh Menduduki Jabatan ASN

16 Okt 2023 | 11:39
UU ASN Terbaru, TNI-Polri Boleh Menduduki Jabatan ASN

istimewa.

449
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

JAKARTA, Reportase8.com –  Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan DPR RI pada Minggu ini (2/10/2023), Dalam Undang-undang ASN yang baru memperbolehkan ASN mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri.

Baca Juga:Berita Lainnya

Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal, Saatnya Mengevaluasi Metode Pelatihan

Merpati Balap, Hobi Tradisional yang Butuh Perawatan Khusus dan Berpotensi Menghasilkan

Hal ini juga berlaku sebaliknya, di mana TNI maupun Polri boleh mengisi jabatan ASN. Adapun, kebijakan ini dituangkan dalam Pasal 19. Adapun jabatan ASN terdiri dari jabatan managerial dan jabatan nonmanajerial.

“Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 19.

Ketentuan ini akan diatur lebih detil dalam Peraturan Pemerintah (PP). Lebih lanjut, Pasal 20 UU ASN menetapkan ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Menurut pasal di atas, pengisian jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit.

Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan UU ASN ini memuat asas resiprokal atau kesetaraan karena ASN bisa diisi oleh tenaga TNI dan Polri, serta sebaliknya.

“Ini sesuatu yang baru kalau mereka pegawai negeri sipil sangat berprestasi dan dibutuhkan di jabatan TNI dan Polri, atau di lembaga kepolisian mereka bisa direkrut jadi pejabat tinggi di kementerian TNI dan Polri tersebut,” ungkapnya.

Syamsurizal menegaskan UU ASN ini ingin mengubah image atau pandangan masyarakat yang sangat rendah karena mereka sangat bergantung pada pengajian atau sistem yang tidak memungkinkan mereka terangkat.

“Karena begitu mereka mau diangkat, harapan mereka untuk dapat uang pensiun. Image ini yang ingin kita buang,” paparnya.

Previous Post

Hakim MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Cawapres

Next Post

OJK Ambil Langkah Terkait Pinjol Menggunakan KTP

Next Post
OJK Ambil Langkah Terkait Pinjol Menggunakan KTP

OJK Ambil Langkah Terkait Pinjol Menggunakan KTP

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerangan Jembatan Gentala Arasy Sebagian Mati Total, Warga Pertanyakan Pengelolaan Pemprov Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merpati Balap, Hobi Tradisional yang Butuh Perawatan Khusus dan Berpotensi Menghasilkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!