Reportase8.com, Maumere – Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menghadiri acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), pada Jum’at (03/02/2023), bertempat di Desa Timutawa Kecamatan Talibura.
Terlihat masyarakat antusias dalam acara tersebut, kedatangan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo pun disambut oleh masyarakat Desa Timutawa Kecamatan Talibura dengan upacara adat.
Baca Juga : Sosialisasi Kemitraan Petani Kelapa Sawit Tahun 2023, PT Hutan Alam Lestari dan Masyarakat Petani Sekitar

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menyampaikan Apresiasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kabupaten Sikka yang dimotori oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka.
“Saya sangat apresiasi adanya gebrakan dari Badan Pertanahan ini lewat GEMAPATAS agar ke depan bisa diketahui akan kepemilikan dan batas-batas tanahnya serta meminimalisir terajdinya timpang tindih sertifikat yang berujung pada persoalan hukum di kemudian hari,”ujarnya.
Baca Juga : Gencarnya Calon Gubernur DKI, Gibran Rakabuming Raka Bertemu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Fransiskus Roberto Diogo yang biasa akrab disapa Robi ini juga menambahkan bahwa kegiatan pemasangan tanda batas ini, juga merupakan langkah awal untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam hal menjaga dan memelihara tanah milikinya.
Pemasangan patok batas bidang tanah, lanjut Bupati Robi Idong, memiliki peran penting untuk pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, meminimalisir atau menghindari terjadinya konflik maupun sengketa batas dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan.
Selain itu, kata dia, kegiatan GEMAPATAS dapat menghindari adanya mafia tanah serta dalam rangka untuk mendukung program-program prioritas nasional dalam membantu percepatan pencapaian target pensertifikatan tanah.
Baca Juga : KPK Periksa Influencer Riris Riska Diana Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati
Ia berharap pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka dapat terus memberikan edukasi dan ekosisten dalam hal pendataan kepemilikan tanah lewat pemasangan tanda batas tanah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Faizin, A.Ptnh, M.M, menjelaskan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ini merupakaan tindak lanjut dari Peraturan Mentri Negara Argaria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 21 yang menyebutkan bahwa tanda-tanda batas di pasang pada setiap sudut batas tanah.
Baca Juga : Gubernur Jambi Al Haris Melepas Langsung Peserta Magang ke Jepang Tahun 2023
Lanjutnya, Aksi gema patas dalam rangka untuk mendata secara detail akan kepemilikan tanah masyarakat di kabupaten sikka dan juga sebagai salah satu langkah dari cita-citanya pemerintah yaitu tertib administrasi pertanahan.
“Pemasangan tanda batas ini juga memberikan kepastian terhadap bidang-bidang tanah yang dimiliki masyarakat.
Sesuai Moto: Ayo!
Pasang Dan Jaga Tanda Batas Tanahmu.
Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”, tandasnya.
Baca Juga : Gubernur Al Haris Dukung Langkah Pemkot Jambi Perihal Angkutan Batu Bara
Turut hadir pada kegiatan itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sikka Ny. Maria Cahyani Idong, Kasie intelijen Kejari Sikka, Stevy Ayorbaba SH., Plh. Ketua Pengadilan Negri Maumere, I Gusti Ayu Akhiriyani, Camat Talibura Lazarus Gunther, S.Fil, para Kepala Desa dan BPD, tokoh masyarakat tokoh adat, serta warga masyarakat Desa Timutawa Kecamatan Talibura dan undangan lainnya.
Baca Juga : Tindak Lanjut OJK Dalam Proses Pencabutan Izin Usaha PT WAL













Discussion about this post