Rabu, 13 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

KPK Periksa Influencer Riris Riska Diana Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati

20 Jan 2023 | 12:54
KPK Periksa Influencer Riris Riska Diana Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati
92
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.COM |  Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan pemanggilan saksi dalam kasus suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Pada pemeriksaan saksi kali ini, KPK memeriksa influencer Riris Riska Diana.

Baca Juga:Berita Lainnya

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Persipura Gagal Menuju Kasta Tertinggi, Suporter Mengamuk

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Informasi pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin 16 Januari 2023. Ali mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan guna menggali informasi perkara suap di Mahkamah Agung tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama saksi Riris Riska Diana selaku wiraswasta,” kata Ali melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan hasil penelusuran, Riris Riska Diana merupakan pekerja kesehatan sekaligus influencer kecantikan. Diketahui, Riris juga memiliki bisnis produk kecantikannya sendiri. Berdasarkan sumber yang diperoleh, Riris juga merupakan istri Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya juga pernah dipanggil KPK dalam perkara yang sama.

Dalam pemeriksaan tersebut, Riris bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa oleh tim penyidik KPK. Ali mengatakan ada empat orang lain yang dijadwalkan memberikan keterangannya kepada tim penyidik.

“Adapun keempat orang tersebut adalah Hardianko selaku pihak swasta, Naila Fitri selaku pihak swasta, Tri Mulyani selaku staf sekretariat di MA, dan Teguh Sukarno selaku pensiunan,” ujar Ali.

Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang tersebut merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.

Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Konflik internal di KSP Intidana tersebut pun berakhir di meja hijau. Heryanto Tanaka selaku anggota KSP Intidana memperkarakan pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan. Putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut pun memvonis bebas terhadap Budiman Gandi Suparman dari tuntutan perdata maupun pidana.

Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi.

Sudrajat Dimyati selaku hakim agung yang mengabulkan kasasi perdata, diduga oleh KPK telah menerima Rp850 juta. Kini ia telah ditahan oleh di Rutan KPK Kavling C1.(*)

Previous Post

Biaya Haji 2023 Diperkirakan Naik Dari Tahun Sebelumnya

Next Post

Tindak Lanjut OJK Dalam Proses Pencabutan Izin Usaha PT WAL

Next Post
Tindak Lanjut OJK Dalam Proses Pencabutan Izin Usaha PT WAL

Tindak Lanjut OJK Dalam Proses Pencabutan Izin Usaha PT WAL

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!