Rabu, 22 April 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Mahfud Md Sebut Perkara Kuota Haji Sebagai Kerugian Negara

12 Mar 2026 | 00:30
Mahfud Md Sebut Perkara Kuota Haji Sebagai Kerugian Negara
216
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud Md yang menyebut bahwa perkara kuota haji tidak tepat jika dinilai sebagai kerugian negara. Hal itu disampaikannya dalam sebuah wawancara pada 8 Maret 2026.

Baca Juga:Berita Lainnya

Selat Hormuz Baru Dibuka dan Ditutup Lagi oleh Iran

Dongkrak Penerimaan Daerah, Jambi Raup Ratusan Miliar dari PetroChina

Kapal Tanker China Rich Starry Mundur, Blokade AS di Selat Hormuz Makin Ketat

Mahfud meyakini, tidak ada uang negara yang disalahgunakan sehingga membuat negara merugi dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, pernyataan Mahfud Md bisa saja didasarkan pada penafsiran berbeda. Namun, dia meyakini mantan Ketua MK itu sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi Lembaga Antirasuah.

“Kami meyakini Prof Mahfud ini kan salah satu tokoh ya yang gencar dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi dan barangkali ini punya tafsir yang berbeda saja gitu ya. Tapi kami meyakini Prof Mahfud terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dalam penanganan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Budi menjelaskan, kasus kuota haji harus didalami secara komprehensif. Melihat sejarahnya, Indonesia mempunyai antrean yang sangat panjang untuk calon jemaah yang berangkat ke tanah suci, bahkan di beberapa daerah bisa menunggu 20 hingga 30 tahun.

“Kemudian Pemerintah Indonesia berangkat ke Pemerintah Arab Saudi untuk membahas salah satunya terkait dengan itu. Kemudian Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu. Sehingga kalau kita melihat historinya, berarti kalau tujuannya adalah untuk memangkas panjangnya antrean, artinya kuota itu seharusnya masuk ke kuota haji reguler seluruhnya nih, kalau kita bicara secara histori, histori dari pemberian kuota haji tersebut,” ujar Budi.

Namun faktanya, lanjut Budi, menteri agama saat itu yakni Yaqut Cholil Qoumas melakukan diskresi 50 persen-50 persen. Padahal, merujuk Undang-Undang yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji, bahwa pembagian kuota 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

“Meskipun kalau kita merujuk ke asal-usul pemberiannya (dari pemerintah Saudi) seharusnya masuk ke reguler semua karena memang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean,” jelas Budi.

Tujuan Kuota Haji Jadi Salah Alamat

Selain itu, tujuan pemberian kuota haji juga dinilai KPK salah alamat. Seharusnya, kata Budi, kuota langsung diberikan ke jemaah melalui pemerintah, sementara Kementerian Agama malah justru ke biro travel haji.

“Kemudian terkait dengan kuota haji, kuota haji ini diberikan dari pemerintah ke pemerintah, dari negara ke negara. Jadi kuota haji ini bukan diberikan kepada personal-personal ataupun kepada biro travel,” tegas Budi.

Budi menambahkan, dalam Undang-Undang Keuangan Negara kuota haji juga masuk ke dalam salah satu lingkup keuangan negara. Oleh karena itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga sudah firm bahwa status kuota haji adalah milik negara.

“BPK firm bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang kemudian melakukan dugaan, yang kemudian mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara, maka kemudian BPK selaku auditor negara lakukan penghitungan. Oleh karena itu dari laporan hasil hitung kemarin senilai Rp 622 miliar ya (kerugian negaranya) yang kemudian juga sudah kami sampaikan di dalam praperadilan,” Budi menandasi.

Previous Post

Hujan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-Kacir, Tiarap di Jalan Tol

Next Post

5 Daftar Bank Tutup Maret 2026 Gara-gara Dicurigai OJK

Next Post
5 Daftar Bank Tutup Maret 2026 Gara-gara Dicurigai OJK

5 Daftar Bank Tutup Maret 2026 Gara-gara Dicurigai OJK

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Penutupan Selat Hormuz Biji Plastik Mahal, Harga Air Minum Dalam Kemasan Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan dan Khidmat Warnai Perayaan Jumat Agung Gereja Santa Teresia Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Umat Katolik Gereja Santa Teresia Jambi Hadiri Kamis Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!