JAMBI, Reportase8.com – Menanggapi penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp215 miliar, praktisi hukum Angga Aldilla Gussman, SH., MH., menilai langkah aparat penegak hukum sudah berada di jalur yang tepat, namun mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada euforia penetapan tersangka semata.
Menurut Angga, dalam perkara tindak pidana korupsi, tujuan utama penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara.
“Penetapan tersangka memang penting sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas. Namun aparat penegak hukum harus fokus mengejar asset recovery atau pengembalian kerugian negara. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada status tersangka tanpa hasil konkret bagi keuangan negara,” ujar Angga. Rabu, (24/12)
Angga menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp215 miliar merupakan angka yang sangat besar dan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan serta hak masyarakat.
“Dana DAK pendidikan itu menyangkut kepentingan publik yang luas. Jika benar terjadi penyimpangan, maka pengembalian dana tersebut harus menjadi prioritas utama agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar penyidik menelusuri secara menyeluruh aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara komprehensif dan adil.
“Penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif. Tidak hanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bagaimana negara mendapatkan kembali haknya,” pungkas Angga.













Discussion about this post