Rabu, 22 April 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

5 Daftar Bank Tutup Maret 2026 Gara-gara Dicurigai OJK

12 Mar 2026 | 00:44
5 Daftar Bank Tutup Maret 2026 Gara-gara Dicurigai OJK
312
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

Jakarta, Reportase8.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kembali mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat ( BPR ), menambah daftar tutup bank di Indonesia hingga Maret 2026.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat, setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan bank tersebut.

Baca Juga:Berita Lainnya

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI

BEI Terapkan Liquidity Provider Saham sebagai Strategi Memperdalam Likuiditas dan Tingkatan Efisiensi Perdagangan

Dongkrak Penerimaan Daerah, Jambi Raup Ratusan Miliar dari PetroChina

Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan.

“Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3).

Dengan pencabutan tersebut, jumlah bank yang tutup sejak Januari hingga Maret 2026 tercatat menjadi lima. OJK sebelumnya mencabut sejumlah izin BPR karena berbagai permasalahan, mulai dari praktik kondisi ( fraud ) hingga kegagalan pemegang saham melakukan penyehatan bank.

Berikut daftar bank tutup di Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2026:

1. BPR Suliki Gunung Mas

OJK mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

2. BPR Prima Master Bank

Izin usaha BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur, dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon

OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada tanggal 9 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Pencabutan dilakukan atas adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menempuh proses likuidasi.

4. BPR Kamadana Kintamani

BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, dicabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026. OJK menemukan kelemahan internal, termasuk melakukan praktik penipuan dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

5. BPR Koperindo Jaya

Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 setelah pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan penyehatan bank.

Previous Post

Mahfud Md Sebut Perkara Kuota Haji Sebagai Kerugian Negara

Next Post

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Pimpin Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab dengan Empat Instansi

Next Post
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Pimpin Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab dengan Empat Instansi

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Pimpin Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab dengan Empat Instansi

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Penutupan Selat Hormuz Biji Plastik Mahal, Harga Air Minum Dalam Kemasan Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan dan Khidmat Warnai Perayaan Jumat Agung Gereja Santa Teresia Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Umat Katolik Gereja Santa Teresia Jambi Hadiri Kamis Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!