Selasa, 12 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Walikota Jambi Syarif Fasha Surati Kementerian ESDM Terkait Truk Batu Bara

26 Jan 2023 | 15:57
Walikota Jambi Syarif Fasha Surati Kementerian ESDM Terkait Truk Batu Bara

Walikota Jambi DR H Syarif Fasha, ME.

15
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.COM, KOTA JAMBI –  Penyebab kerusakan jalan salah satunya melintasnya angkutan batu bara yang lalu lalang,  jika nantinya jalan tersebut diperbaiki, tidak menutup kemungkinan juga jalan tersebut akan kembali rusak karena belum tersedianya jalur khusus untuk lintasan angkutan Baru Bara. Disisi lain keresahan masyarakat terhadap lalu lalangnya angkutan Batu Bara yang semakin lama semakin banyak.

Baca Juga:Berita Lainnya

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Sambut Bulan Maria Ratusan Umat Katolik Gereja Santa Teresia Jambi Ikuti Arakan Disertai Nyala Lilin

Merespon keluhan masyarakat Kota Jambi Walikota Jambi secara tegas melalui rapat bersama Forkompinda Kota Jambi yang diadakan pada Rabu, 25/1/2023, telah sepakat akan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (Batu Bara).

Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22. Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal lima puluh juta rupiah, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha, rupanya tidak main-main dengan gerakannya untuk menertibkan truk batu bara bagi yang berani masuk wilayah Kota Jambi.

Diketahui pula tidak sampai disitu Walikota Jambi Syarif Fasha dalam waktu dekat, bahkan akan melayangkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Wali Kota Jambi surat yang akan dilayangkan Pemkot Jambi, isinya tentang permintaan pengurangan kuota batu bara di Provinsi Jambi, sepanjang belum ada jalan khusus dikarenakan tambang batu bara tidak ada di Kota Jambi, tapi merugikan masyarakat Kota Jambi

Fasha menjelaskan “Kita minta disiapkan jalan khusus, kalau belum ada jalan khusus, saya minta untuk dikurangi kuota produksi di Jambi. Tahun kemarin itu 18 juta ton, tahun ini diperkirakan 40 juta ton. Itu kita minta kurangi,” jelas Fasha, Kamis 26 Januari 2023.

Fasha menambahkan, dengan jumlah kuota batu bara yang meningkat itu, tentu pula kebutuhan truk angkutan batu bara juga menjadi bertambah.

Perkiraan mencapai 16 ribu angkutan tiap harinya yang melintas di jalanan.

“Bayangkan setiap harinya yang masuk mencapai 4 ribu seperti, bayangkan kembali seperti apa dampaknya saat ini dan dikemudian harinya. Kementerian tidak mengetahui hal ini, jangan hanya tahu ekspoloitasi. Tapi pikirkan kami di daerah,” tegasnya.

Tak hanya itu, Syarif Fasha juga sependapat dengan Komisi V DPR RI. Di mana dengan kondisi saat ini, tidak ada manfaatnya bagi Kota Jambi.

“Kalaupun bagi hasil, hanya Rp82 miliar. Kerusakan yang diakibatkan lebih dari Rp1 triliun. Itu fisik. Kemudian nyawa sudah banyak melayang,” lanjutnya.

Fasha pun menyebutkan, kondisi ini membuat seolah-olah pemerintah tidak ada.

Seolah-olah yang berkuasa adalah pengusaha batu bara. “Hal ini  tidak bisa kita biarkan semakin lama, semakin panjang,” kata Fasha, Rabu 25 Januari 2023.

Kata Fasha, jumlah angkutan truk batu bara yang nekat masuk ke jalanan dalam kota Jambi mencapai ratusan tiap malamnya. Pemerintah Kota Jambi tidak menginginkan hal ini jadi tradisi, seolah-olah tidak ada hukum dan juga banyak dampak yang diakibatkan melintasnya truk batu bara masuk wilayah Kota Jambi.

Yang jelas selain kerusakan jalan, konflik masyarakat, masalah kesehatan, rawan kecelakaan, inflasi dan hal buruk lainnya.

“Mungkin kabupaten lain minim tindakan. tapi kita tidak ingin angkutan batu bara merajalela di jalanan dalam Kota Jambi,” tegasnya.

Maka dari itu, perlu langkah konkret berupaya payung hukum terkait angkutan truk batu bara, yang masih tetap nekat lewat jalanan dalam Kota Jambi.

“Bisa terjadi hukum rimba, sudah banyak RT yang menghubungi saya untuk melakukan pencegahan bahkan penutupan jalan. Tapi hal ini saya antisipasi, dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Jambi,” jelasnya.

Fasha menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat keputusan (SK) dan instruksi khusus. Di mana juga diatur mengenai sanksi terhadap angkutan truk batu bara yang nekat melalui jalanan dalam Kota Jambi.

Berikut sanksi bagi truk batu bara yang masuk dalam Kota Jambi:

  1. Penahanan truk mulai 2 minggu hingga 1 bulan
  2. Tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.

Kata dia, hal ini sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.

“Pengawasan sendiri juga dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT,” kata Fasha. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

“Termasuk pemasangan portal di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi,” terangnya.(*)

Previous Post

Judika (KW) Akan Berkompetisi Pileg 2024 Kabupaten Tanjabtim

Next Post

Dengan Kewenangan Yang Dimiliki, OJK Berhasil Selesaikan 20 Perkara Kasus Jasa Keuangan di Tahun 2022

Next Post
Dengan Kewenangan Yang Dimiliki, OJK Berhasil Selesaikan 20 Perkara Kasus Jasa Keuangan di Tahun 2022

Dengan Kewenangan Yang Dimiliki, OJK Berhasil Selesaikan 20 Perkara Kasus Jasa Keuangan di Tahun 2022

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!