Tomfi salah satu mahasiswa Universitas Jambi yang sedang menempuh program Sarjana di Provinsi Jambi
Berdasarkan pasal 18B Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang; di mana negara memberikan kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan rebuplik indonesia.
Di mana daerah khusus papua memiliki kekhususan salah satunya di prvinsi papau itu majelis rakyat papua atau yang selanjutnya di singkat (MRP) memiliki hak dan wewenang untuk Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga Representasi Kultural orang asli Papua Memiliki Tugas dan Wewenang Tertentu dalam rangka Perlindungan hak-hak Orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan keturunan hidup beragama. Kewenangan majelis rakyat papua bukan hanya represetasi kultur orang asli papua, tapi ada tugas dan wewenang lain pada pasal 20 Undang-undang nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus menyatakan bahwa : MRP mempunyai tugas dan wewenang:
- memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah;
- memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
- memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak Orang Asli Papua;
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan
- memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
Kewenagan pada huruf d diatas kurang konsisten asprasi masyarakat papua selama belakangan ini tidak di dengar oleh pemerintah, dan lembaga majelis rakyat papua juga tidak membuka dialog, atua diskusipun sehingga masyarakat mau ajukan asipasi juga sia-sias tidak ada tanggapan dari majelis rakyat papua.(tom/*)













Discussion about this post