JAKARTA, Reportase8.com – Keberadaan stockpile batu bara di sekitar kawasan Candi Muaro Jambi kembali menuai sorotan. WaGJi, mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar segera mengambil langkah tegas demi melindungi situs bersejarah tersebut.
Pengawas WaGJi Bidang Budaya, Tapo Tarsisius, menilai aktivitas stockpile batu bara yang berada di sekitar kawasan Candi Muaro Jambi berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian cagar budaya. Menurutnya, debu batu bara yang dihasilkan dari aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat merusak komponen penyusun candi apabila terus terpapar dalam jangka panjang.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana dampak debu batu bara terhadap material candi. Apalagi jika terdapat bagian kawasan candi yang berada di sekitar lokasi stockpile. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Tapo Tarsisius. Minggu (2/8/2026)
WaGJIli menilai pemerintah tidak boleh mengabaikan potensi ancaman terhadap salah satu situs cagar budaya terpenting di Indonesia tersebut. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk bersikap tegas dalam menyikapi keberadaan stockpile batu bara yang dinilai dapat mengancam kelestarian kawasan Candi Muaro Jambi.
Menurut Tapo, pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Upaya menjaga warisan sejarah bangsa dinilai sangat penting agar peninggalan peradaban masa lalu tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
“Cagar budaya adalah warisan peradaban bangsa yang harus kita jaga bersama. Kelestariannya harus menjadi prioritas karena memiliki nilai sejarah, pendidikan, dan kebudayaan yang sangat tinggi. Generasi mendatang berhak mengenal dan mempelajari sejarah melalui peninggalan yang masih terawat dengan baik,” tegasnya.
WaGJi berharap pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran di sekitar kawasan Candi Muaro Jambi. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen dalam melindungi warisan budaya nasional agar tetap terjaga keberadaannya di tengah perkembangan aktivitas industri.
Dasar Hukum Utama
* UU No. 11 Tahun 2010: Mengatur seluruh sistem pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya.
* PP No. 1 Tahun 2022: Mengatur tata cara register nasional dan pelindungan terhadap objek yang diduga sebagai cagar budaya.
Bentuk Pelindungan
Penyelamatan: Tindakan segera untuk mencegah kerusakan atau kehancuran akibat bencana atau manusia.
Pengamanan: Penjagaan dan perlindungan fisik dari pencurian, pemindahan, atau perusakan.
Zonasi: Penentuan batas-batas lahan di sekitar cagar budaya untuk menjaga keamanan situs.
Pemeliharaan: Perawatan secara berkala agar bentuk dan keasliannya tetap terjaga.












Discussion about this post