Jumat, 31 Juli 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

MK Putuskan Larang Dana Pendidikan Digunakan untuk Program MBG

31 Jul 2026 | 10:39
MK Putuskan Larang Dana Pendidikan Digunakan untuk Program MBG
1.1k
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

Jakarta, Reportase8.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga:Berita Lainnya

Sekjen AJI Angkat Bicara Tuntut Prabowo Minta Maaf Terkait Pernyataannya di Harlah PKB

Seorang Pria Tewas Diduga Mantan Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Saya Dikriminalisasi Protes Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7), menyatakan, “Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai program MBG. Mahkamah juga mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Mengutip pertimbangan putusan yang dipublikasikan melalui situs resmi MK, Mahkamah menilai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus difokuskan untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dana pendidikan diperuntukkan bagi pembiayaan komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny.

MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan telah memperluas makna norma dalam pasal tersebut. Menurut Mahkamah, kondisi itu berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip *mandatory spending* dan *constitutional mandatory* sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.

Meski demikian, MK mempertimbangkan bahwa proses penyusunan APBN 2027 telah berjalan. Oleh karena itu, apabila pendanaan MBG masih tercantum dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama pendidikan di luar program MBG. Pemisahan secara penuh wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Tidak Asal Menggeser Anggaran

Menanggapi putusan tersebut, anggota MBG Watch, Isnawati Hidayah, menilai keputusan MK merupakan langkah penting untuk mengembalikan marwah anggaran pendidikan. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru merayakan putusan tersebut karena masih terdapat masa transisi hingga 2028.

“Larangan menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG baru berlaku penuh paling lambat pada 2028. Artinya, masih ada potensi pada 2026 dan 2027 anggaran pendidikan tetap digunakan untuk MBG,” ujarnya.

Isnawati menegaskan, apabila pemerintah hendak mencari sumber pendanaan lain bagi program MBG, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, sektor pendidikan, kesehatan, dana desa, dan bantuan sosial merupakan pos anggaran yang sangat penting dan tidak seharusnya dikorbankan.

Ia juga menekankan bahwa setiap pengalihan anggaran harus didasarkan pada evaluasi berbasis bukti mengenai efektivitas program MBG.

“Pengalihan anggaran harus didasarkan pada evaluasi yang menunjukkan bahwa program MBG benar-benar memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Hingga saat ini, kami belum melihat adanya pertanggungjawaban yang memadai dari pemerintah,” katanya.

Menurut Isnawati, pengalihan anggaran dari kementerian atau lembaga lain justru berpotensi mengganggu pelayanan publik.

“Belanja daerah saat ini sudah terganggu akibat berbagai kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat untuk membiayai program strategis, salah satunya MBG. Kondisi ini memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Risiko terhadap Program Prioritas Lain

Pandangan serupa disampaikan Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita. Ia menilai urgensi pendanaan MBG harus diukur secara cermat dengan mempertimbangkan prioritas nasional lain yang manfaatnya telah terbukti dirasakan masyarakat.

Menurut Ronny, risiko terbesar akan muncul apabila pemerintah mengalihkan anggaran dari kementerian atau lembaga yang selama ini menjalankan program-program efektif.

“Jika pemerintah asal menggeser anggaran, program-program yang selama ini berjalan efektif bisa terganggu,” jelasnya.

Ronny juga mengingatkan bahwa penggunaan dana dari pos-pos vital seperti bantuan sosial, dana desa, maupun ketahanan pangan untuk membiayai MBG dapat menimbulkan dampak ekonomi yang serius.

“Jika anggaran diambil dari program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti bansos atau dana desa, maka masyarakat berpotensi kehilangan manfaat yang sudah pasti dan terukur, sementara efektivitas MBG masih perlu dibuktikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemangkasan anggaran bantuan sosial dapat menekan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, sedangkan gangguan pada anggaran ketahanan pangan berpotensi memicu dampak sistemik terhadap inflasi.

“Jika bansos dipangkas, daya beli kelompok bawah bisa langsung terpukul. Jika ketahanan pangan terganggu, dampaknya dapat bersifat sistemik terhadap inflasi,” pungkas Ronny.

Previous Post

Nasroel Yasier Minta Kepolisian Sampaikan ke Publik Terkait Perkembangan Terbaru Kasus Bank Jambi

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Rock Rise Vol. VI Siap Menggema di Jambi, Enjoy Band Tampilkan Vokalis Timur dan Lagu-Lagu Legendaris

    Rock Rise Vol. VI Siap Menggema di Jambi, Enjoy Band Tampilkan Vokalis Timur dan Lagu-Lagu Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CR 7 Pulang Kampung Tanggal 7 Bulan 7 di Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP Negeri 3 Kota Jambi Kembali Raih Juara 1 Musik Tradisional Tingkat Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!