Jakarta, Reportase8.com – Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie mengaku menjadi korban kriminalisasi dan menilai penahanan terhadap dirinya dilakukan terlalu dini.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan protes tersebut usai resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
Menurut Febrie, proses penyidikan seharusnya terlebih dahulu memastikan seluruh alat bukti telah dikonfirmasi dan didalami secara menyeluruh sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zolim kita tetapkan tersangka,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Sebut Penahanan Merupakan Keputusan Pimpinan
Febrie mengatakan penahanannya merupakan keputusan pimpinan Kejaksaan Agung. Meski menyatakan siap menjalani proses hukum, ia tetap menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi.
“Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penahanan Febrie. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan uang valuta asing senilai miliaran rupiah serta 74 kilogram emas.
Pernah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa Febrie merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri. Namun, belum ada keterangan resmi apakah penahanan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026) berkaitan langsung dengan perkara tersebut atau dengan perkara TPPU lainnya.
Kasus dugaan TPPU terkait aset di Sentul serta dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri bermula dari penanganan sejumlah perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Dalam proses penyelidikan, Kortas Tipidkor Polri melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk di sebuah rumah di Sentul. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang valuta asing bernilai miliaran rupiah dan puluhan kilogram emas. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Perkembangan perkara tersebut kemudian dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Selanjutnya, ketiga perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, Febrie bersama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik). Selanjutnya, diterbitkan Sprindik keempat yang secara khusus mengusut dugaan TPPU terkait temuan sejumlah aset di Sentul.













Discussion about this post