Rabu, 9 September 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Jambi Darurat Rokok Ilegal, Kemenkeu Harus Turun Tangan

08 Sep 2026 | 17:50
Jambi Darurat Rokok Ilegal, Kemenkeu Harus Turun Tangan
4
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

Jambi – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi semakin mengkhawatirkan. Produk rokok tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan kini disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah wilayah. Kondisi ini menimbulkan keresahan publik sekaligus pertanyaan serius: sejauh mana negara hadir mengawasi peredaran rokok ilegal di Jambi?

Baca Juga:Berita Lainnya

WaGJi Desak Pemkot Jambi Segera Revitalisasi Bangunan Sejarah Rumah Batu di Olak Kemang

WaGJi Dorong Pemkab Batanghari Revitalisasi Bangunan Bersejarah di Muara Tembesi

Kepedulian Warga Jambi untuk Korban Gempa Flores Menggema di Taste of Merdeka 2026

Bahkan, Jambi mulai dipersepsikan publik sebagai “zona merah” peredaran rokok ilegal.

Istilah zona merah ini tentu perlu dibuktikan dengan data dan pemetaan resmi pemerintah. Namun, maraknya temuan di lapangan dan berulangnya penindakan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran kecil yang berdiri sendiri.

Yang lebih mengkhawatirkan, rokok ilegal bukan lagi sekadar barang yang beredar secara sembunyi-sembunyi. Ketika produk tanpa pita cukai dapat ditemukan dengan relatif mudah di pasar, warung, toko, hingga jalur distribusi, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan.

Di sinilah sorotan terhadap Bea Cukai Jambi muncul.

Publik bahkan mulai menduga adanya pembiaran dan mempertanyakan apakah pengawasan benar-benar berjalan maksimal. Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan fakta. Jangan sampai tuduhan menjadi liar tanpa dasar.

Pada Agustus 2026, Bea Cukai Jambi kembali menindak ribuan bungkus rokok ilegal yang diduga ditimbun di kawasan Simpang IV Sipin, Kota Jambi. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menyatakan menemukan bukti yang cukup untuk dugaan tindak pidana di bidang cukai dan perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sampai sejauh mana kasus tersebut publik pun mempertanyakannya?

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penindakan memang ada.

Tetapi persoalannya adalah: mengapa rokok ilegal tetap bermunculan?

Inilah pertanyaan yang harus dijawab secara serius oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan. Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada penyitaan rokok di tingkat pengecer atau tempat penyimpanan. Publik ingin melihat apakah aparat mampu membongkar jaringan pemasok, distributor, pemodal, produsen, hingga aktor utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut.

Sebab, jika hanya barang yang disita tetapi jaringan bisnisnya tetap berjalan, maka persoalan tidak akan pernah selesai. Hari ini satu gudang digerebek, besok muncul gudang baru. Hari ini satu toko ditindak, besok rokok ilegal kembali beredar melalui toko lain. Ini seperti memotong ranting tanpa mencabut akarnya. Kemenkeu Jangan Hanya Menunggu Laporan

Kementerian Keuangan, sebagai kementerian yang membawahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap persoalan rokok ilegal di Jambi. Publik mendesak Kemenkeu tidak hanya menerima laporan administratif mengenai jumlah barang yang disita. Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan di Provinsi Jambi.

Jika memang Jambi sudah menunjukkan tingkat peredaran rokok ilegal yang mengkhawatirkan, maka harus ada langkah luar biasa. Kemenkeu dapat meminta evaluasi mengenai titik-titik rawan distribusi, jalur masuk barang, pola pengiriman melalui ekspedisi, peran distributor, serta koordinasi antara Bea Cukai dengan kepolisian, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya. Jangan sampai masyarakat justru mengetahui lokasi peredaran rokok ilegal lebih cepat daripada aparat.

Jangan Biarkan Dugaan Pembiaran Berkembang,Yang paling berbahaya bukan hanya rokok ilegalnya, tetapi hilangnya kepercayaan publik terhadap aparat pengawasan.

Ketika masyarakat melihat rokok ilegal dijual secara terang-terangan sementara penindakan dianggap belum mampu menghentikan peredarannya, maka wajar jika muncul pertanyaan: apakah pengawasan sudah maksimal? Karena itu, Bea Cukai Jambi harus menjawab keresahan tersebut secara terbuka.

Jika memang tidak ada pembiaran, buktikan dengan penindakan yang konsisten

Jika ada jaringan besar, bongkar. Jika ada pelanggaran oleh oknum aparat, tindak. Jika ada kelemahan sistem pengawasan, perbaiki. Dan jika memang ditemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam melindungi bisnis rokok ilegal, jangan ragu untuk menindak siapa pun tanpa pandang bulu.

Integritas aparat tidak cukup hanya dikampanyekan. Integritas harus terlihat dari hasil penegakan hukum di lapangan. Negara Dirugikan, Pedagang Legal Tertekan

Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran cukai.

Ada penerimaan negara yang hilang. Ada pedagang yang taat aturan tetapi harus bersaing dengan produk ilegal yang dapat dijual jauh lebih murah. Ada pula persoalan kesehatan dan perlindungan konsumen karena produk ilegal tidak selalu memiliki standar dan pengawasan sebagaimana produk yang beredar secara legal.

Kementerian Keuangan sendiri menjelaskan bahwa cukai hasil tembakau merupakan instrumen penerimaan negara sekaligus memiliki fungsi untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau.

Artinya, ketika rokok ilegal dibiarkan berkembang, yang dirugikan bukan hanya kas negara, tetapi juga sistem pengawasan dan pelaku usaha yang memilih untuk patuh.

Saatnya Jambi Keluar dari Zona Merah

Kalau masyarakat sudah menyebut Jambi sebagai zona merah rokok ilegal, maka pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Sebaliknya, label tersebut harus menjadi alarm.

Kementerian Keuangan harus turun tangan.

Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk memastikan apakah sistem pengawasan sudah bekerja sebagaimana mestinya. Bea Cukai Jambi juga harus membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pembiaran. Publik tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Publik hanya ingin satu hal: hukum ditegakkan secara adil dan konsisten.

Rokok ilegal tidak boleh menjadi bisnis yang aman karena lemahnya pengawasan.

Jika peredaran rokok ilegal terus berkembang, maka negara harus bertindak lebih keras. Jangan sampai masyarakat akhirnya memiliki kesimpulan sendiri bahwa rokok ilegal begitu mudah beredar bukan karena pelakunya hebat, tetapi karena pengawasannya yang lemah.

Kemenkeu harus menjawab keresahan publik. Bea Cukai harus membuka diri terhadap evaluasi. Dan aparat penegak hukum harus memburu jaringan hingga ke akar-akarnya. Sebab, membiarkan rokok ilegal terus menjamur berarti membiarkan kerugian negara terus terjadi.

Jambi membutuhkan penindakan yang nyata, bukan sekadar slogan “Gempur Rokok Ilegal”.

Previous Post

Abu Vulkanik dan Asap Masih Terpantau, Potensi Hujan Signifikan Masih Ada di Sejumlah Wilayah

Next Post

WaGJi Desak Pemkot Jambi Segera Revitalisasi Bangunan Sejarah Rumah Batu di Olak Kemang

Next Post
WaGJi Desak Pemkot Jambi Segera Revitalisasi Bangunan Sejarah Rumah Batu di Olak Kemang

WaGJi Desak Pemkot Jambi Segera Revitalisasi Bangunan Sejarah Rumah Batu di Olak Kemang

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Karhutla Jambi Makin Mengkhawatirkan, Lahan Terbakar Tembus 300 Hektare, Kabut Asap Mulai Selimuti Kota

    Karhutla Jambi Makin Mengkhawatirkan, Lahan Terbakar Tembus 300 Hektare, Kabut Asap Mulai Selimuti Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa 7.7 Skala Richter (SR) Guncang Pulau Flores NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepedulian Warga Jambi untuk Korban Gempa Flores Menggema di Taste of Merdeka 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Sosok Eurico Guterres yang Selalu Disegani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa M5,2 Guncang Manggarai NTT, Tidak Berpotensi Tsunami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!