JAMBI, Reportase8.com – Kegiatan Kampung Ramadhan di Z- Corner oleh BAZNAS Kota Jambi menjadi sorotan Publik Jambi. Publik menilai kegiatan Kampung Ramadhan oleh Baznas dianggap tidak tepat secara sosial masyarakat.
Diketahui bersama bahwasannya fungsi BAZNAS menurut UU: Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat (penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan) secara nasional.
Sasaran utama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk kaum dhuafa adalah fakir, miskin, yatim, lansia, pekerja rentan (seperti buruh harian/pengendara ojek), dan penyandang disabilitas yang membutuhkan.
Diduga kegiatan Kampung Ramadhan yang diselenggarakan BAZNAS Kota Jambi di area Z-Corner tidak mengakomodir para pedagang kecil atau UMKM tetapi didominasi pada “orang-orang berada” hal tersebut itulah yang kontra sosial kemasyarakatan serta menjadi sorotan publik.
Salah satu pedagang yang sehari-harinya berdagang di sekitaran Z- Corner atau Taman Remaja, yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah terkait penyelenggaraan Kampung Ramadhan dikarenakan para pedagang kecil yang sudah mendaftar tetapi tidak terakomodir.
“Masak Sayo pak, sehari hari dagang disini, kami dapat info kalau ramadhan ni mau dibuat Kampung Ramadhan, kami senanglah pula, jadi kami suruh daftar, kami daftarla kami berharap dapatla tempat, jadi kami dak bedagang di luar, nah dak taunyo kami dengan pedagang lainnyo yang sudah daftar tadi dak keterimo dak kebagian tempat, yang dapat malah pedagang-pedagang baru, apo dak kami kecewa. Jadi kami berharap kepada pak Walikota pak Maulana mohon ditertibkan” pungkasnya.
Terkait hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik, Nasroel Yasier menilai bahwa kegiatan tersebut sangat positif, dan bisa membantu UMKM, tetapi regulasinya harus jelas terkait kewenangan serta tepat sasaran.
“Secara operasional, BAZNAS boleh menyelenggarakan pasar bedug ataupun Kampung Ramadhan sebagai bagian dari program pendayagunaan dana zakat/sedekah untuk UMKM (pemberdayaan ekonomi). Namun, tanpa koordinasi dengan pemerintah (terutama Pemda/Dinas terkait), pengelolaan tersebut berpotensi melanggar peraturan daerah tentang ketertiban dan penggunaan lahan” tegas Nasroel Yasier yang merupakan pengamat Kebijakan Publik pada Rabu, (11/3/2025) kepada media.
Nasroel juga menambahkan apabila pihak manapun yang ingin membuat kegiatan-kegiatan di Bulan Ramadhan seperti pasar Bedug, dan kegiatan lainnya sebaiknya wajib berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi dalam hal ini DISPERINDAG, agar pedagang-pedagang kecil bisa terakomodir secara baik dan tertib bukan kegiatan tersebut dibuat diperuntukkan untuk kaum “Berada”.
“Kita mengetahui bersama fenomena menjamurnya pedagang dadakan atau musiman saat bulan Ramadan menjadi pemicu utama kemacetan lalu lintas di berbagai titik krusial di Kota Jambi, terutama menjelang waktu berbuka puasa apabila tidak adanya koordinasi secara jelas dengan Pemerintah. Apabila tidak adanya koordinasi atau konsolidasi maka pedagang takjil, gorengan, dan makanan berbuka berjejer di bahu jalan dan trotoar, sehingg mengurangi ruang jalan yang tersedia bagi kendaraan” imbuh Nasroel Yasier.













Discussion about this post