JAKARTA, Reportase8.Com – Lagi -lagi Anggota DPR RI daerah pemilihan Jambi, Rocky Candra, menginisiasi membawa kasus dugaan kriminalisasi terhadap guru honorer Tri Wulansari ke Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).
Diketahui Tri Wulansari merupakan seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, yang dilaporkan ke kepolisian saat menjalankan tugas pendisiplinan murid.
Kasus tersebut dibahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI. Tri Wulansari hadir didampingi penasihat hukum, Ketua PB PGRI, serta perwakilan PGRI Kabupaten Muaro Jambi, dan diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Rocky Candra menegaskan bahwa langkah membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI merupakan bentuk tanggung jawab moral agar profesi guru tidak mudah dikriminalisasi ketika menjalankan tugas pendidikan.
“Berangkat dari rasa prihatin saya dan rekan-rekan TIDAR yang selama ini mengadvokasi guru di Indonesia. Ini kejadian yang sungguh miris dan menyayat hati. Di dapil saya, seorang guru yang bermaksud mendisiplinkan murid justru berujung pada proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rocky.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya karena pada saat yang sama, suami Tri Wulansari, Ahmad Kusai, tengah ditahan kepolisian. Ahmad Kusai yang merupakan kepala desa ditahan ketika memperjuangkan aspirasi warga terkait sengketa lahan kelapa sawit di Jambi.
“Kita harus betul-betul menjaga semangat para guru agar tidak hidup dalam ketakutan ketika mendidik muridnya,” tegas Rocky.
RDPU tersebut secara khusus membahas penanganan hukum terhadap Tri Wulansari yang terjadi saat ia menjalankan tugas sebagai pendidik. Setelah mendengarkan keterangan seluruh pihak, Komisi III DPR RI menyampaikan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.
Komisi III meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan proses perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025 yang menempatkan Tri Wulansari sebagai terlapor. Selain itu, Komisi III juga meminta pencabutan status tersangka terhadap Tri Wulansari serta meniadakan kewajiban wajib lapor secara fisik.
Komisi III DPR RI turut meminta Rowassidik Bareskrim Polri untuk melakukan pengawasan dan menggelar perkara khusus atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan, guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai, S.Sy., suami Tri Wulansari, yang ditahan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan dan penahanan yang diterbitkan Polda Jambi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi guru merupakan amanat undang-undang yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Tri Wulansari mengaku terharu atas perhatian langsung yang diberikan DPR RI terhadap kasus yang menimpanya.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak. Berkat Pak Rocky yang memfasilitasi, saya bisa sampai di sini. Mungkin ini seperti mimpi bagi saya selama satu tahun terakhir,” ujar Tri Wulansari.
Dalam rapat bersama tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menanggapi kasus guru honorer di Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya orang Jambi kebetulan, saya tahu persis kasus ini,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.
“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” lanjutnya.













Discussion about this post