JAMBI, Reportase8.com – Peredaran rokok ilegal di Jambi semakin meningkat, peredaran rokok ilegal mengalami lonjakan signifikan.
Dari temuan di lapangan, faktor utama yang memengaruhi keputusan konsumen untuk mengonsumsi rokok ilegal, yaitu harga yang terjangkau, serta untuk mendapatkannya mudah.
Dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal bisa memberikan dampak buruk bagi industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia. Oleh karena itu, keterlibatan pihak terkait dalam perumusan kebijakan dinilai penting agar dapat memperoleh perspektif seluas mungkin sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif.
Dengan fenomena maraknya penjualan rokok ilegal hingga ke kios-kios kecil dengan terang terangan di Kota Jambi, maka Negara akan mengalami kerugian. Masalah ini harus segera ditangani. Rokok ilegal dapat mengakibatkan penurunan penjualan rokok legal, yang pada gilirannya akan berdampak pada produksi dan seluruh tenaga kerja serta petani yang terlibat.
Penjual rokok ilegal akan berdampak merugikan semua pihak. Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa atau extraordinarycrime, sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara biasa.
Publik mendesak kepada Ditjen Pajak dan Bea Cukai Masih di Bawah Kemenkeu untuk segera bertindak tegas terhadap jaringan yang rokok ilegal ini.
Penindakan terhadap rokok ilegal wajib dilakukan oleh Kantor Bea Cukai dan Kepolisian. Rokok ilegal dapat merugikan negara karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat, serta berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.
Untuk diketahui bersama Undang-Undang (UU) yang mengatur rokok ilegal adalah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal. Sanksi pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Pasal 55 huruf (c) UU Nomor 39 Tahun 2007 mengatur sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.













Discussion about this post