Kamis, 11 Juni 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Diancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

30 Mar 2024 | 23:05
Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Diancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
1.3k
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

Reportase8.com, Jakarta – Polisi telah menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiayaan putri dari selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi. Tersangka penganiayaan berinisial SIP asal Jawa Timur itu kini terancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga:Berita Lainnya

Persipura Gagal Menuju Kasta Tertinggi, Suporter Mengamuk

Waketum PSI Bro Ron Dipolisikan Balik soal Pemukulan

Ribuan Pembeli Alat Phishing Buatan Pasangan Asal NTT, Diburu FBI dan Bareskrim

Polresta Malang telah mengungkap motif penganiayaan ini oleh tersangka seorang perempuan warga Jawa Timur berinisial IPS.  Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa pelaku berusia berusia 27 tahun itu merasa kesal terhadap korban.

Danang menyebut rasa kesal pelaku lantaran bocah berinisial JAP menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Selain rasa kesal ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.

“Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Danang di Malang, seperti dikutip Antara, Sabtu, 30 Maret 2024.  Penyidikan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Malang Kota.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebelumnya, Aghnia pertama kali mengunggah foto dan cuplikan video penganiayaan itu di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 29 Maret 2024.

Dia tampak naik pitam putrinya diperlakukan tidak manusiawi oleh asisten rumah tangganya. Padahal, selebgram itu sudah menganggap suster yang merawat putrinya yang berusia tiga tahun itu sebagai keluarga.

“Dititipin akan 2 hari kenapa kausiksa belahan jiwaku ini,” kata Aghnida dalam takarir Instagramnya kemarin. Hingga Sabtu malam, 30 Maret 2024, unggahan itu sudah mendapat 3.737.250 suka dari warganet.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis, 28 Maret kemarin, kurang lebih pukul 04.18. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh.

Dalam keterangan polisi, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa korban tidak terjatuh. Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan menyaksikan aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini Polresta Malang Kota masih mendalami terkait dengan kasus penganiayaan tersebut dan memeriksa rekaman closed circuit television atau CCTV. Danang menyebut langkah ini guna memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut,” katanya.

Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang perempuan berinisial IPS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.  Dalam penyelidikan kasus ini polisi telah memeriksa empat orang saksi.

Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.

 

Previous Post

Fraksi DPRD Provinsi Jambi Paparkan Catatan Terkait Pandangan Umum LKPJ Gubernur Jambi

Next Post

Malam Paskah Gereja Santa Theresia Jambi Diterangi Ribuan Cahaya Lilin

Next Post
Malam Paskah Gereja Santa Theresia Jambi Diterangi Ribuan Cahaya Lilin

Malam Paskah Gereja Santa Theresia Jambi Diterangi Ribuan Cahaya Lilin

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Sandra Dewi Dipanggil Sebagai Saksi Dalam Persidangan Suaminya, Ini Kata Pengacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!