REPORTASE8.com, JAKARTA – Indonesia akan kedatangan band top Dunia Coldplay, Band Coldplay sendiri dijadwalkan akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 15 November 2023 mendatang. Perhelatan yang menjadi bagian dari ”Music of the Spheres World Tour” tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan Coldplay di Indonesia.
Diketahui Seluruh tiket konser coldplay di Jakarta resmi sold out atau habis terjual pada Jumat, 19 Mei 2023. Hal ini diumumkan promotor setelah lebih dari tiga jam sejak public on-sale dibuka pukul 10.00 WIB.
PK Entertainment bersama TEM Presents secara resmi mengumumkan semua tiket telah terjual habis.
Tetapi masih saja ada oknum-oknum jahil, dengan modus menipu lewat akun. Kasus penipuan tiket konser Coldplay kembali diungkap polisi. Kali ini, Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tamansari menangkap seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Semarang. Pelaku berinisial BT (23).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menerangkan, pelaku yang mengelola akun twitter @coldplayJKT memposting informasi terkait penjualan tiket konser Coldplay. Beberapa netizen merespons termasuk korban seorang wanita berinisial DA.
“DA membalas cuitan pelaku di media Twitter dan kemudian berlanjut ke WhatsApp,” kata Syahduddi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/6).
Syahduddi menerangkan, pelaku seorang laki-laki. Namun, pada saat berkomunikasi dengan korban menggunakan identitas perempuan inisial A berikut foto profil. “Seolah-olah dia perempuan. Padahal laki-laki,” kata Syahduddi.
Syahduddi menerangkan, korban sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh pelaku untuk pembelian tiket Coldplay. Korban menyetorkan uang sebesar Rp5,5 juta via virtual akun yang didaftarkan oleh pelaku.
Namun, ketika korban telah menunaikan kewajibannya justru komunikasi dengan pelaku terputus. “Nomor handphone korban diblokir sehingga kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku,” ujar dia.
Syahduddi menerangkan, uang yang masuk dipindahkan ke dompet digital. Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggunakan uang untuk keperluan pribadi.
“Membeli sepatu dan sisanya untuk makan-makan,” ucap dia.
Terkait hal ini, Polres Metro Jakbar bersama Polsek Tamansari mendeteksi keberadaan pelaku di daerah Semarang. “Tim gabungan berangkat ke Semarang dan berhasil amankan BT,” ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT dijerat Pasal 378 KUHP. Adapun ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. Kepada polisi, pelaku mengaku menempuh pendidikan strata 1 jurusan komputer di salah satu universitas di Semarang.
“Jadi sedikit banyak paham kegiatan di media sosial, makanya banyak korban-korban ataupun modus yang dilakukan berasal dari aktivitas di media sosial. Berdasarkan akui perbuatannya,” ujar Syahduddi.













Discussion about this post