REPORTASE8.COM – Beberapa hari ini, kita sekali lagi dihebohkan oleh berbagai pemberitaan menyangkut penindasan dan eksploitasi manusia “lemah”, yang disinyalir seolah mempekerjakan sebagai “pembantu” rumah tangga dalam kenyataannya diperlakukan tidak manusiawi, dipaksa bekerja tanpa digaji, dikasih makan dengan “dedak” yang dicampur dengan tulang gurami, bahkan sampai ada yang sampai meninggal dunia gara-gara aksi sadis para pelaku. Seperti dikutp di BBC Indonesia
Hal ini tentu sangat meresahkan, mengingat, hari-hari ini dunia –termasuk Indonesia- sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan kesetaraan, perlindungan hak asasi manusia, anti diskriminasi dan sebagainya. Aksi eksploitasi dan “perbudakan” terhadap manusia lemah tersebut tentu termasuk kategori human trafficking, sebagaimana dalam pengertian umumnya, bahwa human trafficking merupakan aktifitas perekrutan atau penampungan dengan ancaman, paksaan bahkan kekerasan atau bentuk lainnya dengan tujuan eksploitasi.
Bentuk eksploitasi ini meliputi eksploitasi seksual, pelayanan paksa, perbudakan dan lain-lain.
Kali ini Indonesia dihebohkan kembali dengan masalah yang sama yakni human trafficking, dari tahun ke tahun belum ada penyelesaiannya. Gereja Katolik pun terus mengikuti perkembangan masalah human trafficking ini, terbaru mencuat didepan publik Romo Paschal yang merupakan Imam Gereja Katolik dan juga merupakan aktivis HAM yang menentang keras perdagangan manusia dan perbudakan imigran Indonesia yang dipekerjakan ke luar negeri secara illegal.
Dengan penentang keras melalui Advokasi yang dilakukan Romo Paschal tentang Pemberantasan TPPO, yaitu memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangangi korban TPPO, Romo Paschal pun dilaporkan Pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, Bambang Panji Prianggoro.
Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Rm. Chrisanctus Paschalis Saturnus ke Mapolda Kepri, karena dugaan pencemaran nama baik.
Romo Paschal sebelumnya menyatakan adanya dugaan permainan PMI ilegal yang dibekingi oleh Wakabinda Kepri Bambang Panji. Namun, malah dirinya yang dilaporkan oleh oknum pejabat BIN tersebut.
Wakabinda Kepulauan Riau (Kepri) Bambang Panji Prianggodo akhirnya mencabut laporan polisi terhadap aktivis HAM Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal Pencabutan dilakukan pada Sabtu kemarin.
“Kami sudah mengajukan pencabutan laporan ini sejak 17 Maret 2022 lalu dan baru dapat dicabut pada Sabtu (18/3) kemarin,” kata kuasa hukum Bambang Panji Prianggodo, Ade Darmawan, Minggu 19 Maret 2023.
Ade mengatakan pencabutan laporan polisi itu atas keinginan Wakanbinda Kepri itu. Berikut ini profil Romo Paschal.
Pria memiliki nama lengkap Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pr. ini akan berusia 43 tahun.
Romo Paschal lahir di Dabo Singkep, Kabupeten Lingga, Propinsi Kepulauan Riau pada 09 April 1980.
Romo Pascal pernah kuliah di Universitas Putera Batam Sarjana Hukum Tahun 2020. Kemudian, pendidikan selanjutnya di Pascasarjana Universitas Katolik Santo Thomas Medan 2009, hingga Universitas Katolik Santo Thomas Medan Sarjana Filsafat 2006.
Menanggapi perihal ini Petrus Salestinus yang merupakan ketua TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) angkat bicara , Dalam keterangannya pada Selasa (21/03/2023), Petrus Salestinus mengatakan bahwa, sebagai sebuah organisai resmi, Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Pulau Batam, Kepri, Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis dalam masalah TPPO, dipastikan didasarkan pada nilai luhur, semangat kemanusiaan yang tinggi dalam membantu Pemerintah mewujudkan komitmen nasional dan internasional, demi melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap TPPO yang menjadi misi KKPPMP.
TIDAK MELANGGAR HUKUM
Menurut Petrus Salestinus, perihal ini telah ditelusuri sejumlah pihak tentang apa yang dituduhkan oleh Bambang Panji Priyanggodo, seakan-akan Romo Paschal telah meyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah, dan dari penelusuran itu diperoleh fakta-fakta bahwa apa-apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikitpun.
“Apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis dalam segala kapasitasnya terkait Advokasinya dalam persoalan TPPO tidak melanggar hukum, bahkan seharusnya diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara, karena Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis sejalan dengan perintah pasal 60 UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO, yaitu memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangangi korban TPPO termasuk BIN,” tegasnya.
Advokat Peradi ini menandaskan, “Advokasi Romo Paschalis selama ini justru demi mewujudkan keinginan pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi TPPO, yang didasarkan pada nilai luhur, komitmen nasional dan internasional untuk melakukan pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban dan peningkatan kerjasama dengan semua stakeholder termasuk BIN, Polri, Menko Polhukam, dan lain-lain” tandasnya.













Discussion about this post