Sabtu, 9 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Terkesan Cuek Terhadap Masyarakat Korban Kecelakaan Akibat Pengerjaan IPAL Kota Jambi

27 Nov 2022 | 18:51
PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Terkesan Cuek Terhadap Masyarakat Korban Kecelakaan Akibat Pengerjaan IPAL Kota Jambi

Nasroel Yasier (Pengamat Kebijakan Publik)/Foto : Ist

725
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.COM | JAMBI – Warga pengguna jalan umum mengeluh keadaan jalannya rusak dan berlubang mengakibatkan pengguna sepeda motor sering mengalami kecelakaan, pekerjaan pembuangan saluran limbah atau Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) oleh PT. Adhi Karya (Persero) Tbk di Jalan Camara Kecamatan Sungai Asam bersebelahan dengan Hotel Camar Kota Jambi, keadaan jalan yang berlubang dan rusak tersebut kembali memakan korban yakni pengendara roda dua.

Baca Juga:Berita Lainnya

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Persipura Gagal Menuju Kasta Tertinggi, Suporter Mengamuk

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Akibat dari kerusakan jalan tersebut banyak para warga pengguna kendaraan terutama pengguna sepeda motor mengeluh bila melewati lubang jalan tersebut. Segala jenis kendaraan sering antri bila melewat jalan tersebut dan diarea pekerjaan IPAL khususnya di jalan provinsi sering tidak terlihat adanya rekayasa lalu lintas, ataupun petugas yang mengatur atau memberitahu, terlihat pula hamparan batu berserakan di jalan.

Seperti yang terjadi pada hari Jumat malam 25/11/2022 sekitar pukul 19.00 wib, salah seorang warga Kota Jambi bernama Ferry dan Kar yang sedang berboncengan pulang mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh lubang jalan dengan kedalam sekitar 8 cm dan lebar 60 cm, diketahui lubang jalan tersebut diakibatkan oleh sisa pengerjaan IPAL oleh PT. Adhi Karya (Persero) Tbk ditambah kurangnya penerangan jalan.

Baca Juga : Ribuan Perwakilan Relawan Jokowi se- Indonesia Penuhi Stadion GBK

Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Harus Mendekam di Kamar Jeruji Besi

Saat ditemui pada Minggu, 26 November 2022, keduanya menceritakan kronologi terjadinya kecelakaan tersebut dan korban Ferry menjelaskan “Saat itu kami langsung telepon pihak humas  PT. Adhi Karya (Persero) Tbk pak Wanirko kebetulan nomor kontaknya saya dapat dari teman, kemudian memberi tahu kejadian tersebut, Winarko  selaku Humas dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk pun meminta untuk mengirimkan foto lubang tempat terjadinya kecelakaan, Winarko langsung memerintahkan anak buah agar segera langsung menutup jalan yang berlubang tempat terjadinya kecelakaan tersebut” ujar Ferry.

Ferry pun menambahkan “Tetapi disayangkan telah memakan korban terlebih dahulu baru kemudian ada tindak lanjut. Saya selaku warga masyarakat jambi berharap kepada PT. Adhi Karya (Persero) Tbk dalam pembangunan limbah ( IPAL)  ini harus dikerjakan dengan baik jangan asal gali kemudian ditinggal saja, kami sebagai pengguna jalan pun memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan serta keselamatan kami karena ini menyangkut kepentingan umum”.

Baca Juga : Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Jaksa Penuntut Umum ditunjuk dari Kajati Jambi

Terkait fasilitas umum khususnya jalan di kota jambi, baik jalan Nasional ataupun Provinsi, Pengamat kebijakan public Nasroel Yasier memberikan pandangannya “Kalau menyangkut mengenai kecelakaan yang diakibatkan oleh rusaknya jalan, Aturannya sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22 tahun 2009”.

“Apabila ada tuntutan dari korban kecelakaan akibat pekerjaan yang menimbulkan jalan berlubang, bisa ditujukan ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak tersebut” kata Nasroel Yasier Minggu, (27/11/22) saat ditemui media.

Baca Juga : OJK dan KPK Dorong Sistem Anti Penyuapan di Industri Jasa Keuangan

Menurut Nasroel, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Ia mengatakan, dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi. Setiap pekerjaaan yang dikerjakan untuk kepentingan masyarakat harus kita dukung, tetapi kepentingan umum menyangkut pelayanan publik harus tetap dijaga, sehingga masyarakat pun merasa aman dan nyaman dalam menggunakan fasilitas umum seperti salah satunya jalan.

“Dalam aturannya untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta, jadi jangan menyepelehkan, semuanya sudah ada aturan Hukumnya, pihak yang berkaitan harus wajib bertanggungjawab sesuai dengan aturan yang berlaku” tegas Nasroel.

Baca Juga : OJK dan Industri Jasa Keuangan Salurkan Bantuan Gempa Cianjur

Keluarga Korban Ferry berharap ada pertanggungjawaban dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk atas kecelakaan yang dialami saudaranya yang diakibatkan oleh pengerjaan IPAL, jangan hanya setelah dapat informasi ada kecelakaan kendaraan akibat lubang pengerjaan, lalu cepat-cepat menuntup lubangnya, dan dianggap masalahnya sudah selesai, kedepannya apabila terjadi lagi peristiwa yang sama, jangan sampai penyelesaiannya hanya begitu saja tanpa ada tanggungjawabnya.

Baca Juga : Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing

Sebelumnya awak media beberapa kali mencoba menghubungi Humas PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Jambi Winarko, terkait insiden kecelakaan ini tetapi tidak diangkat. Sampai dengan berita ini diterbitkan belum ada pihak dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Perusahaan pengerjaan IPAL menghubungi pihak keluarga korban kecelakaan atas nama Ferry dan Kar warga kota Jambi.(red)

Previous Post

Ribuan Perwakilan Relawan Jokowi se- Indonesia Penuhi Stadion GBK

Next Post

11 Tahun OJK : Kolaborasi Memajukan Negeri

Next Post
11 Tahun OJK : Kolaborasi Memajukan Negeri

11 Tahun OJK : Kolaborasi Memajukan Negeri

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!