REPORTASE8.COM | BATANG HARI – Proses perkara penanganan dugaan kasus korupsi puskesmas bungku masih tetap menjadi sebuah fenomenal di Provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Batang Hari, karena melibatkan para tersangka secara berjamaah,tepat pada hari ini penyerahan berkas dan lima dari tujuh orang tersangka telah di P21 oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan telah diserah terima kan kepada Kejari Batang Hari.Jumat (25/11/22).
Karena wilayah tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Batang Hari, maka lima orang tersangka dan berkasnya langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batang Hari untuk dilakukan pemeriksaan berkas dan serah terima tahanan para tersangka,proses pemeriksaan di Kejari Batang Hari dimulai berkisar pukul 11.30 WIB dan dilanjutkan kembali setelah shalat Jumat hingga sampai pada pukul 21.00 WIB.
Kelima tersangka kembali dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,yang untuk penanganan kasus tersebut telah diserahkan kewenangannya kepada Kejati Jambi,sedangkan untuk Jaksa Penuntut telah ditunjuk langsung oleh Kajari Batang Hari Sugih Carvallo,SH.,MH dan dibantu oleh Kasi Pidsus Kejari Batang Hari.
Dalam keterangan Press release kepada insan Pers di ruang media center Kejari Batang Hari Sugih Carvallo.SH.,MH menyampaikan “Permohonan maaf kepada rekan-rekan wartawan yang telah lama menunggu, untuk proses hari ini adalah penyerahan para tersangka dan barang bukti oleh tim penyidik Polda Jambi,terkait dengan perkara pembangunan puskesmas bungku dan kita telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dari setelah sholat jumat sampai pada malam hari ini,para tersangka berdasarkan alasan pertimbangan Pasal 21 yang kami lakukan terhadap lima tersangka tersebut kita lakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan,yaitu atas nama inisial E,AG,FR,AT dan DH.”terang Sugih Carvallo.
“Untuk penahanan para tersangka akan kita titipkan di Polda Jambi karena untuk peradilan tipikor nya ada di kota Jambi untuk lebih bisa mempermudah lebih efisien dan mempercepat proses penanganan perkaranya,karena masih kewenangan peradilan tipikor wilayah kota Jambi untuk penanganannya,untuk barang bukti masing-masing tersangka kita cek di daftar barang bukti sesuai dengan berkas perkara masing-masing,dan untuk Jaksa Penuntut Umum kita tunjuk dari Kejati Jambi yang dibantu oleh Kasi Pidsus Kejari Batang Hari untuk kelengkapan administrasi dan lengkapi barang bukti,untuk kerugian Negara berkisar 7,6 M yang dari hasil perhitungan di BPKP berkisar 6,3 M,untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang NO 31 Tahun 1999 dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”ujar Sugih Carvallo. (Rd)














Discussion about this post