Reportase8.com | KOTA JAMBI – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi saat ini mulai menjadi sorotan public dikarenakan sampai dengan saat ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang belum memiliki Dewan Pengawas Definitif. Dewan Pengawas ini sangat penting karena sangat berkaitan erat dengan optimalisasi kinerja pelayanan public. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (“Permendagri 2/2007”) Pasal 2 ayat (2) Permendagri 2/2007, seharusnya telah ditetapkan.
Menyikapi perihal Dewan pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi yang saat ini, dimana masih diduduki oleh Dewan pengawas yang sifatnya sementara, Nasroel Yassier selaku pengamat kebijakan public mengungkapkan pikirannya ”Sangat penting Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang harus sudah memiliki Dewan Pengawas yang tetap, sehingga masyarakat kota jambi yang sebagianya merupakan pelanggan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang merasa puas atas kinerja yang diberikan”ungkapnya saat ditemui pada Senin (5/9).
Nasroel Yassier menambahkan hal ini kedepannya menyangkut indeks kepuasan masyarakat, jangan hal ini disepelehkan.
“Saya berharap pemerintah Kota jambi segera mengangkat Dewas yang sifatnya definitif, melalui proses fit and proper test, agar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang memiliki Dewan Pengawas tetap, sehingga public dapat menilai management Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang professional dan terbuka”tegas Nasroel Yasier.
Diketahui, masa jabatan anggota dewan pengawas sesuai PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 adalah paling lama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Permendagri 2/2007. Pengangkatan kembali dilakukan apabila Anggota Dewan Pengawas terbukti mampu melakukan pengawasan terhadap kegiatan Direksi dan memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah sehingga PDAM mampu meningkatkan kinerja pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat.
Saat media mengkonfermasi melalui chat whatsapp menyangkut belum dilakukannya penunjukan atau pengangkatan Dewan Pengawas Perumda Tirta Mayang Sekda Kota Jambi Drs. H. A. RIDWAN, M.Si enggan menjawab. Selasa,(6/9/2022)
Seorang dewan pengawas harus menguasai manajemen PDAM, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dan tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah/wakil kepala daerah atau dewan pengawas atau direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; sesuai dengan Pasal 4 Permendagri 2/2007 huruf (F). Harapan Public PDAM Tirta Mayang memiliki struktur managemant yang jelas sesuai Peraturan yang ada. Untuk posisi Dewas masih banyak diminati masyarakat.
Merujuk pada ketentuan lain, yaitu Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (“Permendagri 37/2018”) (huruf j, k dan l) yakni tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Apabila telah terbentuknya Dewan Pengawas yang Definitif, semoga permasalahan External dan Internal terhadap PDAM Tirta Mayang, dalam menjalankan kinerja PDAM kota Jambi baik aspek keuangan, operasional,administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal. (red)













Discussion about this post