JAMBI, Reportase8.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 536 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi.
“Berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi,” ujar Dewa Made Palguna.
Ia menegaskan, seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pihaknya terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasus ini bermula saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi pada 18 April 2026 mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dan mengamankan tersangka RE.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah. Di dalam tas tersebut terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita sejumlah kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Pengembangan kembali dilakukan setelah BW mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RB. Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket pil ekstasi, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.
Dewa Made Palguna menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












Discussion about this post