JAMBI, Reportase8.Com – DPRD Kota Jambi mengintensifkan koordinasi ke pemerintah pusat guna mempercepat penyelesaian persoalan lahan zona merah yang berdampak pada warga di tujuh kelurahan.
“Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum terkait status lahan yang dipersoalkan,” kata Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly di Jambi, Rabu.
Ia sebagai anggota panitia khusus (Pansus) 3 yang diketuai oleh Muhili Amin, sekitar dua bulan terakhir tim telah bekerja dengan memanggil serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Pemanggilan mulai dari masyarakat terdampak di tujuh kelurahan tersebut, unsur terkait di lapangan, hingga perwakilan Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tim pansus menghimpun keterangan dan dokumen, guna memperjelas duduk perkara serta mencari solusi,” ujarnya.
Pansus DPRD Jambi telah menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah pusat pada Rabu, 4 Maret 2026, bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Dalam koordinasi ini turut melibatkan Pertamina, BPN Jambi, serta kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL), guna membahas persoalan lahan secara menyeluruh.
Sehari setelah pertemuan tersebut, kata dia, Pansus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Upaya itu, guna memperoleh informasi yang komprehensif terkait status lahan yang diduga termasuk dalam kategori aset milik negara.
Menurut dia, terdapat dugaan bahwa sertifikat hak milik lahan yang dipegang masyarakat berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai kekayaan milik negara. Sertifikat tersebut untuk sementara waktu berada dalam status diblokir.
“Sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh BPN sementara diblokir, karena diduga berada di atas aset milik negara. Hal inilah yang tengah diperjuangkan untuk mencari penyelesaiannya,” katanya.
Pihaknya juga berencana menjalin koordinasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, dan menjadi mitra Kementerian Keuangan untuk memperkuat langkah penyelesaian persoalan tersebut.
Ia berharap Kota Jambi dapat memperoleh hasil yang optimal, meskipun proses penyelesaian persoalan zona merah tidak bisa dilakukan secara instan. Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, sehingga membutuhkan waktu yang relatif panjang.
“Kami berupaya memulihkan hak masyarakat melalui pansus ini dengan mendorong agar pemblokiran sertifikat segera dicabut dan dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Kemas.(red)













Discussion about this post