JAMBI, Reportase8.com – Secara hukum dan etika, masyarakat berhak mendapatkan fasilitas jalan yang nyaman dan aman. Pemerintah daerah, bertanggung jawab untuk membuat warganya merasa lebih aman terhadap ancaman banjir akibat kesalahan manusia.
Pengamat Kebijakan Publik, Nasroel Yasier memberikan salah satu contoh konkrit di depan bangunan JBC yang ada di Kota Jambi. Nasroel Yasier menyampaikan bahwa luas resapan limbah air tidak sebanding dengan curah hujan dari berbagai arah.
Nasroel pun berharap Walikota Jambi dr. Maulana, MKM segera bertindak untuk menata kembali tata ruang bersama pengembang. Jika Walikota “ewuh pakewuh” dengan menejemen JBC artinya Walikota Jambi Maulana gagal mewujudkan Kota Jambi Bahagia” ungkapnya. Senin, (29/12/2025).
Nasroel menegaskan bahwa memberikan infrastruktur yang layak dan nyaman, karena hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik dan hak dasar warga negara atas mobilitas dan keselamatan.
Awal permasalahan
Permasalahan awal pembangunan Jambi Business Center (JBC) terutama berakar pada masalah lahan dan dampak lingkungan yang memicu kontroversi.
Adanya keluhan dan protes dari ratusan warga di sekitar kawasan Simpang IV Sipin, Kota Jambi. Warga menuding bahwa pembangunan JBC memperburuk kondisi drainase di wilayah mereka, menyebabkan banjir yang lebih sering terjadi dan parah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut.
Kawasan Jambi Business Centre (JBC) dulunya merupakan daerah resapan air alami. Namun, dengan adanya pembangunan menjadi kawasan superblok komersial, fungsi lahan tersebut telah berubah. Perubahan fungsi lahan ini menimbulkan polemik dan keluhan dari warga sekitar mengenai masalah banjir yang semakin parah di wilayah mereka. Beberapa poin terkait hal ini meliputi:
*Asal Usul Lahan: Sebelum dibangun, area JBC dan sekitarnya (seperti Jambi Town Square/Jamtos dan Perumahan Roma Estate) adalah kawasan resapan alami dan bahkan terdapat alur sungai.
*Dampak Pembangunan: Pembangunan JBC diduga menutup saluran air atau aliran air alami, sehingga mengurangi kemampuan tanah untuk meresap air hujan, yang berkontribusi pada banjir.
*Kewajiban Pengembang: Pihak JBC diwajibkan untuk membangun fasilitas penanganan air seperti kolam retensi dan sumur biopori sebagai kompensasi atas perubahan fungsi lahan tersebut.
*Respons Lingkungan: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi bahkan melaporkan perusahaan terkait pembangunan JBC ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana perusakan sempadan sungai dan rekayasa daerah resapan air.
Dengan demikian, secara historis dan ekologis, area tersebut adalah daerah resapan air, tetapi saat ini telah dialihfungsikan menjadi area bisnis, yang memerlukan upaya mitigasi khusus untuk mengelola tata air di kawasan tersebut.













Discussion about this post