JAMBI, Reportase8.com – Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup PDAM Tirta Mayang kota Jambi, yang menyeret beberapa pejabat di Perumda tersebut diantaranya Direktur Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, menghebohkan publik.
PDAM Tirta Mayang Kota Jambi saat ini dimata masyarakat sangat tertutup pengelolaannya. Banyaknya keluhan masyarakat Kota Jambi terkait pelayanan.
Kasus ini pun mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat yang menduga terjadinya penyelewengan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM tersebut.
Hingga kini pihak Kepolisian dikabarkan telah melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PDAM Tirta Mayang untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar.
Ketua KAD yang merupakan mitra Komisi Pemberantasan Korupsi, Nasroel Yasier pun menyoroti kasus dugaan Korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Air Minum Daerah Kota Jambi tersebut.
Nasroel mengatakan ada tiga hal yang ingin disampaikan, pertama kepada pihak kepolisian, KAD berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas terkait transparansi proses pengadaan barang dan jasa sejak proses awal. Kedua kepada Dewan pengawas PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Dewan Pengawas bertanggung jawab mengawasi Direksi dalam menjalankan tugasnya dengan, secara teratur memantau efektivitas pelaksanaan kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Direksi, termasuk pelaksanaan strategi untuk mencapai target yang diharapkan Pemilik Modal, KAD mempertanyakan perihal tersebut dan yang Ketiga KAD Jambi berharap oknum pegawai PDAM yang dipanggil pihak kepolisian jujur dan mau terbuka, jangan ada yang ditutup tutupi.
Nasroel Yasier juga menegaskan bahwa Korupsi bermula, salah satunya dari pengadaan Barang dan Jasa.
“Korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif ini selalu terjadi, dimana kasus Pengadaan banyak terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Nasroel. Minggu, (25/8/2024).
Korupsi pengadaan barang dan jasa terjadi karena lemahnya proses perencanaan program dan anggaran. Di sisi lain, minimnya sumber data dan acuan dalam penyusunan standardisasi kualitas harga barang dan jasa.













Discussion about this post