JAMBI, Reportase8.com – Pengukuhan Pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi Tahun 2024 resmi dikukuhkan oleh Gubernur Jambi yang diwakili oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudiman, acara digelar di Aula Auditorium Rumah Dinas Gubernur, pada Selasa,(20/8/2024).
Acara pengukuhan digelar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No 22/KEP.GUB/ITPROV-6/2024, dalam SK tersebut mengukuhkan Nasroel Yasier menjabat sebagai Ketua KAD Jambi, didampingi Muzakir Azam, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, sebagai Sekretaris.
Dalam sambutannya Sekda Jambi, Sudirman menegaskan pentingnya peran KAD dalam menciptakan iklim usaha yang bersih dan transparan.
“KAD harus menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di Jambi berjalan sesuai dengan hukum, dan ini tidak bisa kita lakukan tanpa dukungan penuh dari KPK,” ujarnya.
Pengukuhan KAD ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor usaha. Dengan dukungan penuh dari KPK, KAD diharapkan dapat memainkan peran kunci dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bebas korupsi, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan investor di Provinsi Jambi.
Dalam acara pengukuhan KAD Jambi turut dihadiri Kasatgas IV Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Ipi Maryati Kuding, bersama tim jajaran KPK RI.
Dengan kehadiran KPK tersebut menunjukkan keseriusan dalam mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran di sektor usaha, sekaligus memberikan legitimasi dan dukungan penuh terhadap peran KAD sebagai pengawas dan penyalur keluhan dari para pelaku usaha.
Farti Suandri, ST, MM yang merupakan Koordinator Barang dan Jasa mengungkapkan Korupsi bermula dari salah satunya dari pengadaan Barang dan Jasa.
“Korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif ini selalu terjadi, dimana kasus Pengadaan banyak terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Farti.
Farti juga menambahkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap peran KAD sangatlah penting melalui sosialisasi yang efektif. Namun, masih ada indikasi kuat tentang adanya praktik korupsi dalam pengadaan barang atau jasa, seperti masih adanya pengerjaan paket kegiatan dengan imbalan tertentu yang menjadi masalah utama termasuk dalam bidang perizinan.
Perlu diketahui bersama untuk menghadapi tantangan terkait pencegahan tindak pidana korupsi, KPK membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. KAD dirancang sebagai forum dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Harapannya dapat memperkuat tata kelola dan integritas di sektor swasta dan pemerintah.













Discussion about this post