Reportase8.com – Dalam pernikahan yang seringkali dianggap sebagai tonggak sejarah dalam kehidupan manusia. Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perkawinan yang menyebutkan “pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”.
Salah satu tugas perkembangan individu dewasa awal dengan rentang usia 19-25 tahun adalah menikah dan menjadi orangtua. Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia, Yohana Yembise mengatakan bahwa pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinikai telah matang secara jiwa dan raganya untuk melasungkan pernikahan atau perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta memiliki kemungkinan besar mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas.
Dengan adanya batas minimal usia pernikahan diharapkan dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh dan berkembangnya. UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan jelas menyatakan bahwa usia perkawinan minimal 19 tahun, jika perkawinan berlangsung dengan individu yang terlibat dibawah 19 tahun, akan ada hukuman yang akan didapatkan oleh pihak tersebut.
UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khusunya pasal 81 menyatakan ancaman pidana bagi pelanggar yang melakukan pernikahan dini berupa Hukuman acaman pidana bagi pelanggar itu berupa Hukuman penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana dendan maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah.
Meskipun begitu, pada kasus tertentu, Mahkamah Agung memberikan dispensasi perkawinan yang dapat diajukan oleh masyarakat. Hakim pengadilan agama akan memutuskan apakah permohonan dispensasi dapat dikabulkan sesuai dengan tingkat urgensi permasalahan pemohon. Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2021 ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan.
Faktor-Faktor tersebut diatas menjadikan dispensasi pernikahan dibawah 19 tahun terjadi pada masyarakat dunia khususnya Indonesia. Dampak yang timbul dari perkawinan dini yang berkaitan kesehatan dan kesejahteraan telah diakui secara luas. Dampak lain yang akan timbul pada anak perempuan yang menikah pada usia dini adalah jarak kehamilan yang dekat serta memiliki kemungkinan yang tinggi tertular HIV (Rosenbaum dalam Delprato & Akyeampong, 2017).
Perkawinan dini juga menjadi salah satu penyebab perceraian yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang hidup bersama sebagai sepasang suami istri memiliki tanggungjawab yang besar (Santrock,2019).
Solusi secara sistematis yang dapat diberikan untuk menyelesaikan permasalahan yang diahdapi dengan memberikan pemahaman mengenai dampak negatif perkawinan dini, meningkatakna pemahaman mitra UU Nomor 16 Tahun 2019 mengenaim Perkawinan dan juga memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam mencegah dan mempercepat penurunan angka perkawinan dini.
Kegiatan PPM ini juga menggunakan metode pelaksanaan yang berbasis pada pendekatan sosoal partisipatif. Adapun tujuan dari dilakukan pendekatan ini untuk menumbuhkan kesadaran peserta dan diharapkan peserta menyadari masalah yang telah dirumuskan masalah yang penting untuk diselesaikan. Penyuluhan hukum yang menjadi kegiatan pengabdian kepada masyarakat membahas mengenai Penyuluhan HukumTentang Pencegahan Perkawinan Dini Pada Siswa SMA Negeri 12 Bungo membahas bagaimana perspektif hukum dalam mencegah terhadap perkawinan dini di kalangan siswa. Mengingat dari data Komnas Perempuan, di Indonesia sendiri tercatat sebanyak 50.673 dispensasi perkawinan yang diputus pada 2022.
Lebih spesifik lagi, dispensasi perkawinan di Provinsi Jambi sebanyak 1012 permohonan, dan sebanyak 989 yang telah diputus dilakukan dengan melakukan presentasi, tanya jawab, pemberian contoh dan dampak dari perkawinan dini.
Peserta yang hadir sebanyak 52 orang tidak termasuk panitia. Selaku Ketua Pengabdian, IbuHerlina Manik,S.H.,M.Kn dibantu oleh Bapak Windarto,S.Kom.,M.SI yang memberikan penjelesan terkait dengan dampak perkawinan dini, pengaturan batas minimal usia perkawinan yang diatur oleh undang-undang dan juga materi mengenai upaya pencegahan perkawinan dini. Ketua Pengabdian, Herlina Manik, menyatakan bahwa penerapanUndang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai revisi dari UU No.1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan menandai sebuah tindakan positif dalam pembuatan undang-undang
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan memiliki risiko kesehatan tinggi, rentan terhadap putus sekolah, menghadapi kekerasan dalam rumah tangga, dan mengalami dampak perkawinan terhadap anak-anak mereka.
Selain itu, peran lingkungan sosialjuga tidak boleh diabaikan, terutama dalam menciptakan lingkungan yang positif bagi perkembangan anak. Pada tingkat ini, masyarakat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan memiliki peran penting. Kebijakan Kementerian Pendidikan yang mewajibkan pendidikan formal dan memasukkan nilai-nilai moral dalam kurikulum menggambarkan komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang baik, termasukmendorong “lingkungan sekolah sehat”.
Penyebab terjadinya pernikahan dini pada kalangan pelajar dipengaruhi oleh lingkungan dan kendala sosial dalam memahami pentingnya pendidikan formal.Dampak dan akibat yang dialami oleh pasangan yang menikah muda antara lain berkurangnya kesiapan mental, keterbatasan finansial, konflik keluarga, berkurangnya sumber daya manusia (SDM), hingga putus sekolah hingga berujung pada perceraian.
Di sisi lain, dari segi hukum, perkawinan dini tanpa izin khusus dari Pengadilan Agama menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status perkawinan, pengendalian jumlah penduduk (misalnya kartu keluarga), hak waris, dan lain-lain.













Discussion about this post