Reportase8.com, JAMBI – Pasca penangkapan penyelundupan ratusan rokok ilegal oleh personel Dilpolair Korpolairud Baharkam Polri di perairan Inhil tujuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kini bea cukai Kuala Tungkal menjadi sorotan publik.
Publik menilai fungsi kurang maksimalnya pengawasan, bagaimana bisa ratusan ribu batang rokok bisa melenggang bebas masuk ke wilayah Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Dalam keterangannya, Syafrudin AR selaku Direktur eksekutif Lembaga Sosial Masyarakat Petisi menyampaikan bahwa sangat perihatin akan lemahnya Bea cukai selaku instusi pemerintah, masih adanya barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Kita sangat menyangkan mudahnya kapal membawa rokok tanpa cukai masuk dan melewati wilayah perairan Kuala Tungkal, bisa diartikan lemahnya pengawasan oleh Bea Cukai” ungkapnya, dikutip dari bekabar.id pada Kamis (7/9).
Tokoh masyarakat Kuala Tungkal Adi Aspadi, SH turut menyayangkan akan lemahnya fungsi pengawasan oleh Bea Cukai.
Menurutnya rokok ilegal menjadi penyebab kerugian pendapatan Negara dan menghambat berkembangnya industry rokok nasional.
“Saya menilai secara tidak langsung efek buruk dari rokok illegal berdampak kepada masyarakat termasuk para pelaku industri dan petani dikarenakan mengalami ketidakadilan dalam persaingan di pasar” katanya, Kamis (7/9).
Adi pun menambahkan terkait kinerja Bea Cukai kuala tungkal, menurut saya kinerjanya sangat lemah dan tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau pejabat bea cukainya tidak sanggup, lebih baik pindah atau mundur saja, jangan sampai kedepannya ini selalu menjadi momok” tambahnya.
Diketahui, bahwa sebelumnya jajaran Dilpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan 394.400 batang rokok tanpa cukai di wilayah Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada Minggu, (3/8).
Penyelundupan rokok illegal tanpa cukai diketahui oleh jajaran Dilpolair Korpolairud Baharkam Polri pada saat melakukan patroli rutin di perairan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menggunakan kapal KP. Anis Macan 4002 dengan titik koordinat 0º47.471’S-103º29.886’T sekitar pukul 16.00 wib.
Iptu Marlon Julius Gawe, S.Tr. K, S.I.K, MH, selaku Komandan Kapal KP. Anis Macan 4002, melalui wakilnya yakni Ipda Ragel Wira Agung Pradhana, ST, menjelaskan penangkapan ini berdasarkan laporan dari Subditgakkum Dilpolair Korpolairud Baharkam Polri, Anak Buah Kapak (abk) Kapal KP. Anis Macan 4002 dalam pelaksanaan Patroli rutin di wilayah perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Brat, Provinsi Jambi.
Kepada media via whatsapp, pada Senin (4/9) malam, Ipda Ragel menerangkan “ Dimana titik koordinat 0º47.471’S sampai 103º29.886’T, kami tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap KM. Hendi Indah GT 34 yang berlayar dari Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menuju Kuala Tungkal” terangnya.bekabar.id
“Dari hasil pemerikasaan, kami berhadil mengamankan barang bukti sebanyak 394.400 batang rokok tanpa cukai yang tidak terdaftar dalam manifest kapal, dan saat ini pemilik dan barang bukti (BB) dibawa ke Direktorat Polairut Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ jelasnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan 23 dus besar jenis rokok H-mild putih sebanyak 1. 840 slop (294.400 batang) dan 10 dus kecil jenis rokok H-mild hitam sebanyak 500 slop (100.000 batang), serta 1 unit kapal motor (KM) Hendi Indah GT 34.
Ipda Ragel juga mengatakan para pelaku diduga telah melanggar Psal 54 UU. No. 39 Tahun 2007 dan atau pasal 56, UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairut Polda Jambi serta Bea Cukai Provinsi Jambi, dapat disimpulkan bahwa perkara dimaksud telah memenuhi unsur dan dapat ditingkatkan atau dinaikan ke tahap penyidikan setekah berkoordinasi dengan ahli” pungkas Ragel.













Discussion about this post