Minggu, 10 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

OJK Terbitkan Aturan Penerapan Program APU PPT dan Pencegahan Pendanaan Senjata

16 Jun 2023 | 18:32
OJK Terbitkan Aturan Penerapan Program APU PPT dan Pencegahan Pendanaan Senjata
988
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK).

Baca Juga:Berita Lainnya

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI

BEI Terapkan Liquidity Provider Saham sebagai Strategi Memperdalam Likuiditas dan Tingkatan Efisiensi Perdagangan

Dongkrak Penerimaan Daerah, Jambi Raup Ratusan Miliar dari PetroChina

POJK ini mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK ini ditujukan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang berkembang dan menjadi ancaman serius bagi negara.

POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK telah selaras dengan prinsip internasional antara lain Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.

POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK merupakan bukti komitmen OJK dalam mendukung tujuan Negara Republik Indonesia menjadi anggota penuh FATF, di mana sektor jasa keuangan memiliki ukuran dan materialitas signifikan.

Substansi pengaturan POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK antara lain:

  1. Penambahan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang wajib menerapkan program APU PPT dan PPPSPM, yaitu Wali Amanat, Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Transaksi Keuangan Berbasis Teknologi Informasi atau Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, dan jenis PJK lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan berada pada kewenangan
  2. Pengaturan PPPSPM yaitu: (a) Kewajiban penilaian, kebijakan dan  prosedur,  serta mitigasi risiko PPSPM; (b) Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan attempted transaction terkait PPSPM; (c) Penegasan pemblokiran tanpa penundaan dan tanpa pemberitahuan sebelumnya (without prior noticed); (d) Penegasan kewenangan pengenaan sanksi atas pelanggaran  PPPSPM;  dan  (e)  Mitigasi  risiko  penghindaran sanksi (sanction evasion).
  3. Kewajiban PJK memastikan profesi penunjang yang digunakan jasanya telah menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM, serta terdaftar pada sistem informasi pelaporan yang dikelola PPATK (GoAML).
  4. Kewajiban penyusunan dan penyampaian Individual Risk Assessment (IRA) oleh
  5. Menambahkan contoh tindakan countermeasures oleh PJK terhadap negara berisiko tinggi yang dipublikasikan oleh FATF untuk dilakukan countermeasure.
  6. Penegasan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) antara lain: (a) CDD berlaku bagi Beneficial Owner (BO) dari seluruh jenis nasabah termasuk perusahaan publik/emiten dan lembaga negara; (b) CDD sederhana hanya dilakukan bagi area berisiko rendah

berdasarkan penilaian PJK; (c) Penggunaan paspor dan Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN) sebagai dokumen pendukung bagi Diaspora Indonesia, serta ketentuan terkait Nomor Induk Tunggal (NIT) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

  1. Penyempurnaan persyaratan dan tata cara kerja sama PJK dengan Pihak Ketiga dalam rangka verifikasi secara tatap muka (face to face) dan tidak tatap muka (non-face to face) melalui sarana elektronik (termasuk sarana elektronik milik pihak ketiga (provider E- KYC).
  2. Penyempurnaan ketentuan fungsi manajemen kepatuhan dan pelaksanaan audit internal secara independen serta prosedur pre-employee
  3. Penyempurnaan Pengaturan Sanksi Administratif yang lebih efektif, proporsional dan disuasif, antara lain peningkatan batas atas sanksi denda bagi PJK terhadap pelanggaran APU PPT dan PPPSPM selain pelaporan; dan pengaturan untuk pelanggaran
  • Harmonisasi dengan UU Cipta Kerja yang mengatur entitas baru yaitu Perusahaan
  • Pengaturan mengenai penundaan atau penghentian sementara transaksi yang diketahui atau diduga terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau
  • Kewajiban penyampaian data untuk kebutuhan pengawasan melalui sistem pelaporan

Selanjutnya, OJK memberikan waktu transisi bagi PJK selama paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya POJK dimaksud untuk segera melakukan penyesuaian.

Previous Post

Kemenkeu Tagih Balik Utang Ratusan Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka

Next Post

Fasilitas dan Peta Lokasi Venue Konser D’Masiv di Lapangan Bandara Lama Kota Jambi

Next Post
Fasilitas dan Peta Lokasi Venue Konser D’Masiv di Lapangan Bandara Lama Kota Jambi

Fasilitas dan Peta Lokasi Venue Konser D'Masiv di Lapangan Bandara Lama Kota Jambi

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!