REPORTASE8.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi yang mengatur aktivitas Financial Influencer ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan.
Penerbitan POJK ini diharapkan dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat sekaligus menjadi pedoman bagi para Penyampai Informasi yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat. Dengan adanya aturan tersebut, para Penyampai Informasi diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem yang lebih terpercaya, berintegritas, dan mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
POJK ini juga disusun sebagai langkah perlindungan dan pencegahan terhadap potensi kerugian konsumen maupun masyarakat yang dapat timbul akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak tepat.
Seiring meningkatnya peran pihak-pihak yang menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab. Pengaturan ini sekaligus bertujuan meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat sebagai dasar dalam mengambil keputusan keuangan.
Dalam POJK tersebut disebutkan bahwa Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur beberapa hal utama, antara lain:
- Perilaku dasar Penyampai Informasi;
- Kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang mencakup:
- Edukasi keuangan;
- Pemasaran; dan
- Pemberian rekomendasi;
- Pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh Penyampai Informasi;
- Pembinaan oleh OJK;
- Penerbitan perintah tertulis kepada Penyampai Informasi; serta
- Pemutusan akses pada media elektronik.
POJK ini juga mengatur bahwa Penyampai Informasi dapat bekerja sama dengan PUJK dalam kegiatan pemasaran. Dalam pelaksanaannya, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.
Terkait kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan keuangan, POJK menegaskan bahwa Penyampai Informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas tersebut mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh, Penyampai Informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sementara itu, untuk memberikan rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Dengan hadirnya POJK ini, OJK berharap kualitas informasi yang beredar di masyarakat semakin baik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.












Discussion about this post