Kamis, 15 Oktober 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Angga Aldilla Gussman SH MH: KUHP Baru Tegaskan Ultimum Remedium dan Tiga Pilar Keadilan Nasional

23 Des 2025 | 22:25
Angga Aldilla Gussman SH MH: KUHP Baru Tegaskan Ultimum Remedium dan Tiga Pilar Keadilan Nasional
962
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

JAKARTA, Reportase8.com — KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru akan mulai berlaku serentak pada tanggal 2 Januari 2026, setelah masa transisi 3 tahun sejak pengesahannya, yang bertujuan untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang modern, berkeadilan, dan menghormati HAM, serta membawa perubahan paradigma penegakan hukum.

Baca Juga:Berita Lainnya

Kutuk Keras Perusakan EKOSISTEM Hutan oleh Dugaan Penambangan di Kawasan TNKS

Dugaan PETI Rusak Hutan TNKS di Kerinci Publik Bertanya Siapa yang Bertanggung Jawab?

KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT yang Libatkan Bupati Bolmut

Terkait hal tersebut Praktisi hukum sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Angga Aldilla Gussman, S.H., M.H., menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru membawa arah pembaruan penting dalam sistem pemidanaan Indonesia, khususnya melalui penguatan asas ultimum remedium dan penegasan tiga dimensi keadilan.

Menurut Angga, KUHP baru tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai instrumen utama dalam setiap penyelesaian perkara pidana.

“Semangat ultimum remedium dalam KUHP baru menunjukkan bahwa hukum pidana harus menjadi upaya terakhir. Negara mendorong penyelesaian melalui pendekatan non-pemenjaraan, seperti pidana denda, kerja sosial, hingga mekanisme pemulihan,” ujarnya, Selasa (23/12).

Angga menjelaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern yang menempatkan pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan, melainkan sebagai sarana korektif dan rehabilitatif. Ia menilai perubahan tersebut penting untuk mengatasi persoalan klasik overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta mendorong keadilan yang lebih manusiawi.

Lebih lanjut, Angga menyoroti konsep tiga keadilan yang menjadi roh KUHP nasional, yakni keadilan bagi korban, keadilan bagi pelaku, dan keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, ketiga unsur ini harus hadir secara seimbang dalam setiap proses penegakan hukum.

“Keadilan korban diwujudkan melalui pengakuan terhadap hak pemulihan dan perlindungan. Keadilan pelaku tercermin dari adanya proporsionalitas pidana dan peluang rehabilitasi. Sementara keadilan masyarakat diwujudkan melalui kepastian hukum dan ketertiban sosial,” jelasnya.

Sebagai alumni UGM, Angga menilai KUHP baru merupakan refleksi dari nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia. Ia menegaskan bahwa kodifikasi hukum pidana nasional ini tidak sekadar menggantikan produk kolonial, tetapi juga membangun sistem hukum yang berakar pada nilai sosial, budaya, dan moral masyarakat Indonesia.

Angga berharap aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi dapat memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan KUHP baru.

“Tanpa pemahaman filosofis terhadap asas ultimum remedium dan tiga keadilan, KUHP baru berpotensi disalahartikan dalam praktik,” pungkasnya.

Previous Post

Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

Next Post

Angga Aldilla Gussman : Penetapan Tersangka Penting, Tapi Pengembalian Kerugian Negara Harus Jadi Fokus Utama

Next Post
Angga Aldilla Gussman :  Penetapan Tersangka Penting, Tapi Pengembalian Kerugian Negara Harus Jadi Fokus Utama

Angga Aldilla Gussman : Penetapan Tersangka Penting, Tapi Pengembalian Kerugian Negara Harus Jadi Fokus Utama

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • CROSAX Band Asal Lamongan yang Mulai Naik Daun dan Punya Penggemar Tersendiri

    CROSAX Band Asal Lamongan yang Mulai Naik Daun dan Punya Penggemar Tersendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Xaverius 1 Wakili Jambi di WICE 2026 Malaysia dengan Beragam Inovasi Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT yang Libatkan Bupati Bolmut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Global Ramai Relokasi Pabrik ke Vietnam, Didorong Insentif Pajak dan Kemudahan Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Murid SD Xaverius 1 Jambi Berangkat ke Malaysia Ikuti WICE Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!