REPORTASE8.com , JAMBI – Hearing dengar pendapat antara PT HAL dengan eks karyawan PT HAL yang difasilitasi oleh DPRD Komisi I Batanghari berjalan dengan baik, walaupun sebelumnya diketahui sempat tertunda. Hearing atau dengar dilaksanakan di Ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari pada Senin (05/06/2023) dan langsung dibuka, sekaligus dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Batanghari, Sirojuddin dengan didampingi Wakil Ketua Komisi I, Aminuddin.
Tampak turut hadir dalam pertemuan kali ini, yakni pihak dari PT HAL Humas Koman dan pihak Kuasa Hukum, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari, Hendry Jumiral dan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan Kabupaten Batanghari, Irma Hadisurya serta pihak-pihak terkait lainnya beserta mediator dari Disnaker.
Ricky Dermawan, SH., selaku Kuasa Hukum PT HAL didampingi rekannya Haramaini, SH menyampaikan bahwa, dari pihak perusahaan sendiri sudah beritikad baik untuk membayarkan hak-hak karyawannya, agar penyelesaian masalah ini tidak berlarut-larut sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang bersifat inkrah dan mengikat.
“Dari awal PT. HAL sudah berusaha secara persuasif dan maksimal menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak karyawan, namun memang ada tiga orang yang masih belum menerima dan menolak untuk diselesaikan. Padahal sebelumnya, dari perusahaan sendiri sudah mentransfer setiap bulan ke mereka (pihak karyawan),” ungkapnya.
Ada 3 orang karyawan yang menggugat PT HAL, yakni Taufik, Muniroh dan Isti Qomah. PT HAL akan tunduk dan patuh terhadap putusan MA yang amar putusannya, pada intinya tidak ada kalimat menyatakan dibayar segera dan tunai sekaligus.
“Perusahaan akan membayar lunas semua hak karyawan dengan tahap pembayar selama 12 kali. Tahap pertama sudah ditransfer perusahaan, namun ditransfer kembali karena mereka masih tidak terima dibayar dengan cara dicicil,” jelasnya.
Dalam hearing dengar pendapat yang dilaksanakan, dari pihak eks karyawan PT HAL (Taufik, Muniroh dan Isti Qomah) sangat disayangkan tak satupun menghadiri hearing dengar pendapat bersama DPRD Batanghari Komisi I dan Dinas – dinas terkait tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Batanghari, Sirojuddin mengatakan hearing ini bertujuan untuk melihat sejauh mana perkembangan dan tindak lanjut pengaduan karyawan atas dugaan pelanggaran PT HAL.
“Kita semua sudah mendengar penjelasan dari pihak PT HAL, bahwa permasalah ini sebenarnya sudah selesai dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung. Hanya saja ada miskomunikasi, ke dua belah pihak sebaiknya duduk bersama,” kata Politisi Partai Golkar ini.
Karena yang bersangkutan ada yang tidak hadir, Ketua Komisi I, Sirojuddin menyerahkan mediasi selanjutnya kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batanghari untuk mengundang ke dua belah pihak menyelesaikan permasalah ini.
Selain itu, Komisi I juga memberikan 3 rekomendasi dalam hearing tersebut, antara lain diselesaikan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batanghari, dibayar secara bertahap 12 kali untuk untuk saudara Taufik dan Muniroh. Sedangkan, Isti Qomah 3 tahap karena nominalnya tidak besar.
Menanggapi rekomendasi dari Komisi I DPRD Batanghari, Kabid Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan Kabupaten Batanghari, Irma Hadisurya mengatakan pihaknya akan segera mengundang dan mempertemukan ke dua belah pihak antara PT HAL dan eks karyawannya dalam waktu dekat.













Discussion about this post