Kamis, 30 Juli 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Akhir Perjalanan Karier Terpidana Irjen Teddy Minahasa di Kepolisian

30 Mei 2023 | 23:37
Akhir Perjalanan Karier Terpidana Irjen Teddy Minahasa di Kepolisian

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.

21
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com, JAKARTA – Terpidana kasus narkoba, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri pada Selasa, 30 Mei 2023. Keputusan itu diperoleh setelah sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 13 jam hari ini.

Baca Juga:Berita Lainnya

Nasroel Yasier Minta Kepolisian Sampaikan ke Publik Terkait Perkembangan Terbaru Kasus Bank Jambi

Sekjen AJI Angkat Bicara Tuntut Prabowo Minta Maaf Terkait Pernyataannya di Harlah PKB

Seorang Pria Tewas Diduga Mantan Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakan Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.

Majelis etik telah memeriksa 14 orang saksi dalam sidang ini. Teddy dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf c.

“Teddy Minahasa menyatakan banding atas putusan tersebut,” ujar Ramadhan.

Majelis komisi sidang etik dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada dan Wakil Inspektur Pengawasan Umum Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing.

Sementara itu, anggota komisi terdiri dari Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakil Kabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Sidang etik terhadap Teddy Minahasa digelar sebelum genap satu bulan putusan pidana kasus narkoba jenderal bintang dua itu. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy dipenjara seumur hidup pada Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam kasus sabu ditukar dengan tawas ketika masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sumatera Barat. Dia melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Previous Post

PT HAL Patuhi Putusan Kasasi dari MA

Next Post

Gubernur Al Haris : Pendamping Haji Tugas Mulia

Next Post
Gubernur Al Haris : Pendamping Haji Tugas Mulia

Gubernur Al Haris : Pendamping Haji Tugas Mulia

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Rock Rise Vol. VI Siap Menggema di Jambi, Enjoy Band Tampilkan Vokalis Timur dan Lagu-Lagu Legendaris

    Rock Rise Vol. VI Siap Menggema di Jambi, Enjoy Band Tampilkan Vokalis Timur dan Lagu-Lagu Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CR 7 Pulang Kampung Tanggal 7 Bulan 7 di Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemacetan di Jalur Jambi–Palembang Mengular Hingga 2 Kilometer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!