Kamis, 11 Juni 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

PT HAL Patuhi Putusan Kasasi dari MA

30 Mei 2023 | 16:00
PT HAL Patuhi Putusan Kasasi dari MA
160
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com, BATANGHARI – Riki Dermawan, SH, selaku Kuasa Hukum PT HAL, menanggapi pemberitaan sejumlah media online, tertanggal 8 Mei 2023, yang mana dalam berita tersebut yang menjadi narasumbernya adalah Husin Gideon mantan Direktur dari PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL).

Baca Juga:Berita Lainnya

Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

Sambut Perayaan Idul Adha Walikota Jambi Serahkan Hewan Kurban

Walikota Jambi Salat Idul Adha Bersama Masyarakat Tekan Pentingnya Silaturahmi

Selaku kuasa Hukum, Ricky Dermawan, SH., dan Haramaini, SH., memberikan tanggapan sebagai berikut, bahwa pernyataan dan pengakuan Husin Gideon sebagai mantan Direktur PT. HAL, yang menyatakan “Jadi PT. HAL tidak mau tobat dan semena-mena aja, terkesan arogan dan sombong, melawan hukum yang ada,” pernyataan dan pengakuan tersebut telah keliru.

Baca Juga : KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial, Dugaan Adanya Korupsi Penyaluran Beras Bansos

Menurutnya, Husin Gideon telah keliru dalam menafsirkan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No. 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023 atas nama Muniroh dan Isti Qomah. Terkait putusan Kasasi MA RI No. 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023 atas nama Muniroh dan Isti Qomah, PT. HAL telah beritikad baik menjalankan isi putusan Kasasi tersebut.

Baca Juga : Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Menko Polhukam Minta Polisi Periksa Denny Indrayana

PT. HAL telah membayarkan secara mencicil terhadap hak-hak Muniroh dan Isti Qomah sebelum adanya Pengaduan yang dilayangkan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari; Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Hukum Setda Batanghari, bahkan sebelum adanya Aanmaning (Teguran) dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi pun PT. HAL telah beritikad baik telah membayar hak-hak Muniroh dan Isti Qomah.

Baca Juga : Pasca Adanya Dugaan Korupsi Menteri BUMN Erick Thohir Lakukan Perombakan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Bahwa PT. HAL juga tidak pernah mengabaikan putusan-putusan dari Pengadilan. Jika dikaji amar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023 atas nama Muniroh dan Isti Qomah tersebut, tidak ada amar yang menghukum agar PT. HAL membayar hak-hak dari Muniroh dan Isti Qomah secara tunai dan sekaligus, diduga Husin Gideon ada kepentingan dibalik semua ini.

Baca Juga : Ketidakadilan Menimpa Jurnalis Wanita di Iran

“Jadi, dengan adanya pembayaran cicilan dari PT. HAL kepada Muniroh dan Isti Qomah menunjukan itikad yang baik dari PT. HAL,” tegas Ricky Dermawan, Senin (29/05/2023).

Lanjutnya, bahwa Husin Gideon yang bertindak atas nama Muniroh dan Isti Qomah menginginkan PT. HAL untuk membayarkan hak-hak dari Muniroh dan Isti Qomah secara tunai dan sekaligus, sedangkan dalam amar Putusan Kasasi MA RI bunyinya tidak ada yang menyatakan untuk PT. HAL membayarkan hak-hak dari Muniroh dan Isti Qomah untuk secara tunai dan sekaligus.

Baca Juga : Gubernur Jambi Al Haris Hadiahkan Enam Aset Pemprov di HUT ke- 77 Kota Jambi

“Apabila tidak puas dengan Putusan Kasasi MA RI tersebut, kami persilahkan agar Putusan Kasasi tersebut untuk digugat kembali agar amar putusannya dapat diperbaiki sesuai dengan kehendak dari Husin Gideon,” katanya.

Bahwa untuk diperjelas kembali, pihak PT. HAL tidak pernah semena-mena ataupun mengabaikan Putusan Kasasi MA RI, PT. HAL telah tunduk dan menjalankan isi dari putusan Kasasi tersebut dengan cara membayar hak-hak dari Muniroh dan Isti Qomah.

Baca Juga : Aset milik Johnny Plate Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Disita Kejaksaan Agung RI

“Jadi, jangan ada pihak-pihak yang menunggangi dan menyebarkan berita-berita tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menafsirkan isi putusan secara subjektif untuk menjatuhkan nama PT. HAL,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait audensi PT. HAL yang akan digelar di DPRD Batanghari pada tanggal 22 Mei 2023 lalu, kata Ricky Dermawan, surat masuk yang diterima tanggal 17 Mei 2023 dan surat balasan pada hari yang sama meminta ditunda hingga 29 Mei 2023 hari ini.

Baca Juga : Jelang Pertandingan Matchday Indonesia lawan Argentina, Ini kata Menpora

“Kami minta tunda, karena masih perlu menyiapkan berkas-berkas dokumen terkait surat dari DPRD Batanghari, pada hari ini, 29 Mei 2023. Ternyata, ditunda kembali hingga waktu yang belum dituntukan, kami berusaha kooperatif untuk datang hari ini ke DPRD Batanghari,” tutupnya.

Terpisah, Staf Sekretariat DPRD Batanghari, Rudi Ardiansyah membenarkan bahwa memang seharusnya hari ini, 29 Mei 2023, ada hearing Komisi I DPRD Batanghari bersama PT. HAL. Namun, karena beberapa hal belum bisa terlaksana dan akan diagendakan ulang.

Baca Juga :  PDIP Tanggapi Terkait Isu Suami Puan Maharani Terlibat Kasus Korupsi BTS

“Kita akan jadwalkan kembali hearing dengan PT. HAL dan akan segera kita surati kembali PT. HAL terkait agenda hearing tersebut. Sesegera mungkin kita agendakan, melihat jadwal para anggota dewan yang sibuk beberapa hari ini,” kata Rudi.(red/*)

Previous Post

Ketidakadilan Menimpa Jurnalis Wanita di Iran

Next Post

Akhir Perjalanan Karier Terpidana Irjen Teddy Minahasa di Kepolisian

Next Post
Akhir Perjalanan Karier Terpidana Irjen Teddy Minahasa di Kepolisian

Akhir Perjalanan Karier Terpidana Irjen Teddy Minahasa di Kepolisian

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Sandra Dewi Dipanggil Sebagai Saksi Dalam Persidangan Suaminya, Ini Kata Pengacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Jambi Berhasil Tangkap DPO Kasus Kekerasan Terhadap Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!