Reportase8.Com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyampaikan telah memblokir sebanyak 953 pinjaman online ( pinjol ) ilegal hingga kuartal I 2026 atau Maret tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan pemblokiran dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga.
“Ini berkoordinasi dengan seluruh lembaga kementerian yang tergabung dalam Satgas PASTI, mengoordinasikan pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal,” ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 secara daring, Senin (6/4).
“Kita langsung juga memblokir kegiatan mereka di situs-situs mereka,” tegasnya.
Pemblokiran pinjol ilegal tersebut merupakan lanjutan dari pengaduan yang telah diterima oleh OJK sebanyak 10.516 terkait entitas ilegal.
Dari angka tersebut, sebanyak 8.515 di antaranya adalah pengaduan terkait pinjol ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait gadai ilegal.
“Dari total tersebut, 8.515 adalah pengaduan mengenai pinjaman online ilegal atau pinjaman daring ilegal. Kemudian, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal dan 68 pengaduan terkait dengan gadai ilegal,” terang Dicky.
Ia menambahkan sebagai bentuk komitmen, OJK akan terus melakukan berbagai upaya pemberantasan keuangan ilegal.
“Kemudian, OJK ini terus melakukan berbagai upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, ini komitmen kami, ini banyak sekali yang sudah kami tindaklanjuti,” katanya.(*)













Discussion about this post