Jumat, 5 Desember 2025
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Sempat Dibekukan, Akhirnya OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura Dana Mandiri Sejahtera

10 Jul 2025 | 10:12
Sempat Dibekukan, Akhirnya OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura Dana Mandiri Sejahtera
117
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

JAKARTA, Reportase8.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS) yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325.

Baca Juga:Berita Lainnya

Operasi Patuh Siginjai Digelar Selama 14-27 Juli 2025 di Jambi, Ini Sasarannya

Bermasalah, 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan OJK

OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT DMS dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT DMS dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1.Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya.

2.Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi.

3.Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

4.Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan Whatsapp: 081313456599, email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150.

5.Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu PT DMS dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.***

Previous Post

Bupati Muara Jambi BBS Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Madinah Raya

Next Post

Ketua KAD Jambi Nasroel Yasier Tanggapi Sorotan Publik Terkait Seleksi Dirut PT Siginjai Sakti Kota Jambi

Next Post
Ketua KAD Jambi Nasroel Yasier Tanggapi Sorotan Publik Terkait Seleksi Dirut PT Siginjai Sakti Kota Jambi

Ketua KAD Jambi Nasroel Yasier Tanggapi Sorotan Publik Terkait Seleksi Dirut PT Siginjai Sakti Kota Jambi

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Gubernur Jambi Al Haris Harapkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Jambi Mampu Dirikan Pabrik Minyak Sayur

    Gubernur Jambi Al Haris Harapkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Jambi Mampu Dirikan Pabrik Minyak Sayur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Cinta Segitiga Mantan PJ. Bupati Muara Jambi Inisial Rd. N Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Seleksi Direksi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Terindikasi Aroma Nepotisme dan Kepentingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Diharapkan Serius Tanggapi Keluhkan Warga Terkait Pemasangan Tiang Jaringan Internet Tanpa Ijin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!