Jumat, 5 Desember 2025
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Terdakwa Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Bank Jambi

14 Feb 2025 | 16:26
Terdakwa Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Bank Jambi
799
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

JAMBI, Reportase8.com – Terdakwa Leo Darwin, anak dari Leo Chandra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun pada persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Jambi yang berlangsung pada Jumat (14/2).

Baca Juga:Berita Lainnya

Pelaku Perampok yang Menewaskan Pemilik Rumah di Talangbakung Jambi Berhasil Ditangkap

Dugaan Tindak Pindana Korupsi DAK DIKBUD NTB T.A 2024 di Laporkan Ke Kejagung RI

OTT Kabid Kesbangpol Kabupaten Buton Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Putusan yang dijatuhi majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

Selain itu, dalam putusannya majelis hakim pun menvonis terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp700 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai
Rp204.800.000.000,-(dua ratus empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan
setelah perkara berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa akan
dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Leo Darwin anak dari Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Sebelumnya pada persidangan yang digelar hari Selasa tanggal 4 Pebruari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp287.438.271.000 (dua ratus delapan puluh tujuh milyar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Terpidana Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak Alm yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Terpidana Dadang Suryanto Bin
Suryanto Bin Supandi yang dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Terpidana Andri Irvandi Bin Djohan yang dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Sementara Terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang.

Atas Putusan tersebut JPU dan Terdakwa/Penasehat Hukum diberikan waktu selama 7 ( tujuh) hari menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum. red***

Previous Post

Komisi I DPRD Kota Jambi Resmi Keluarkan Rekomendasi Penutupan Helen’s Play Mart

Next Post

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Hadiri Diskusi Bersama FGD

Next Post
Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Hadiri Diskusi Bersama FGD

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Hadiri Diskusi Bersama FGD

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Gubernur Jambi Al Haris Harapkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Jambi Mampu Dirikan Pabrik Minyak Sayur

    Gubernur Jambi Al Haris Harapkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Jambi Mampu Dirikan Pabrik Minyak Sayur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Cinta Segitiga Mantan PJ. Bupati Muara Jambi Inisial Rd. N Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Seleksi Direksi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Terindikasi Aroma Nepotisme dan Kepentingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Diharapkan Serius Tanggapi Keluhkan Warga Terkait Pemasangan Tiang Jaringan Internet Tanpa Ijin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!