SIKKA, Reportase8.com – Sekitar 13 orang nelayan asal Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Jumat (31/1/2025) menemui Penjabat Bupati Sikka di Kantor Bupati Sikka, Jl. El Tari Maumere.
Kedatangan para nelayan ini disambut baik oleh Penjabat Bupati Sikka yang saat itu bersiap-siap memimpin rakor terkait pengelolaan sampah dan normalisasi Kali Mati Maumere di Ruang Rokatenda.
Maksud kedatangan mereka adalah melaporkan kepada bupati terkait keputusan kepala Desa Reroroja tentang retribusi pelabuhan tambatan Ndete yang dinilai sangat tinggi dan bervariasi dari Rp. 50.000 sampai Rp. 150.000.- per kapal dan mobil.
Para nelayan meminta Penjabat Bupati Sikka untuk menyelesaikan masalah retribusi ini karena dampaknya sangat merugikan nelayan serta para pedagang.
“Atas aduan ini kami akan memanggil kepala desa untuk sama-sama melihat kembali penetapan retribusi ini. Bahkan pada pertemuan sebelumnya kita tegaskan agar pungutan itu dihentikan desa” kata Adrianus Firminus Parera dihadapan para nelayan.
Menurut warga penetapan retribusi pelabuhan tambatan ini hanya berdasarkan musyawarah, bukan aturan.
Kepada para nelayan Desa Reroroja ini Penjabat Bupati mengatakan bahwa penetapan retribusi Desa adalah kewenangan Kepala Desa yang ditetapkan melalui Perdes, namun harus didahului dengan kajian terkait besaran retribusi dan perlu disosialisasikan kepada publik sehingga tidak merugikan masyarakat.
Atas penjelasan penjabat bupati terkait solusi masalah retribusi ini kelompok nelayan menyampaikan terima kasih dan berharap masalah ini bisa diatasi.*













Discussion about this post