JAMBI, Reportase8.com – Menjelang Pemilu 2024 DPD Partai Golkar Kabupaten Bungo diguncang polemik terkait susunan kepengurusan, Pasca meninggalnya Ketua DPD Partai berlambang pohon beringin Kabupaten Bungo H. Bambang Hermanto, S.Pdi (alm).
Beredar Surat Hasil Rapat Pleno yang diadakan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Bungo beserta Surat Keputusan hasil Pleno.
Dalam Berita Acara Kamis, tertanggal 23 November 2023 Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bungo mengadakan rapat pleno kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bungo, dan menghasilkan 6 (enam) point keputusan.
Hasil keputusan tersebut pengurus DPD Partai Golkar menolak dan tidak menerima SK Hasil revitalisasi Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bungo dengan alasan tidak sesuai secara prosedural dan melanggar AD/ART Partai Golkar.


Dalam Berita Acara terkait Surat usulan dari DPD Partai Golkar Kabupaten Bungo tertanggal 18 Juli 2023 perihal Revitalisasi SK Pengurus , setelah ditelusuri keabsahan tanda tangan Ketua tidak sesuai dengan aslinya dan tanda tangan Wakil Sekretaris tidak diakui oleh yang bersangkutan, serta Nomor surat tidak terdaftar dalam buku agenda surat DPD Partai Golkar Kabupaten Bungo.
Saat media Reportase8.com mengkonfirmasi ke salah satu Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Drs A. Rahman membenarkan isi dari hasil keputusan Rapat Pleno DPD Partai Golkar Kabupaten Bungo tertanggal 23 November 2023.
“Tanggal dikeluarkan surat terkait Revitalisasi itu tanggal 10 November 2023 , tapi disampaikan itu 2 hari setelah pak Bambang meninggal, disitukan ada kejanggalan kejanggalan kalau itu yang mengajukan ke provinsi itu bukan tanda tangan pak Bambang, Sekretaris pun tidak mengakui bahwa itu tanda tangan dio, terkait pengajuan penyegaran pengurus (Revitalisasi)” ungkap Rahman.
Rahman juga menegaskan bahwa seharusnya dilakukan Revitalisasi rapat pleno terlebih dahulu, tetapi rapat ini tidak diadakan, tiba tiba sudah muncul Surat Keputusan (SK) dan SK ini bisa dikatakan illegal, karena tanda tangan di surat pengajuan pengesahan penyegaran pengurus tersebut tanda tangan palsu semua.
“Harusnyo dilakukan rapat pleno dulu, tapi itu tidak diadakan(rapat) tapi tibo tibo muncul SK, itukan dianggap illegal, karena surat pengajuan pengesahan penyegaran Pengurus itupun tanda tangannyo palsu semua, itu sudah diakui oleh pihak pihak terkait” tegasnya. Selasa, (5/12/2023)
Muharimin, S.Pd.I., ME selaku Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten Bungo, sebelum terbitnya SK-096/DPDG-I/XI/2023 mengatakan bahwasannya sangat menyayangkan munculnya polemik di tubuh DPD II Partai Golkar Kabupaten Bungo saat ini, pasca meninggalnya Ketua DPD II Partai Golkar Bungo H. Bambang Hermanto, S.Pdi (alm), dimana dalam waktu dekat ini akan diadakan Pemilu Legislatif dan Presiden di 2024.
“ Bahwasannya pasca 2 harinya H. Bambang meninggal , kita dapat WA ada SK dari Provinsi Jambi, setelah kita telusuri, bahwasanya dasar terbitnya SK itu rapat pleno DPD II Partai Golkar Kabupaten Bungo, setelah kita cermati di DPD II Partai Golkar Kabupaten Bungo, bahwa surat yang diajukan itu tidak ada terdaftar nomor surat agenda di DPD II Partai Golkar Kabupaten Bungo, yang kedua tidak ada undangan Rapat Pleno pengajuan Revitalisasi, yang ketiga tidak ada Berita Acara dan Daftar Hadir, sehingga tepatnya tanggal 23 November 2023 kemarin, seluruh pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Bungo merasa kecewa dan merasa dibohongi oleh ada oknum yang merekayasa, sebagaimana surat yang diajukan ke Provinsi Jambi itu atas nama H Bambang Hermanto (alm) setelah kita cek tidak sesuai dengan tanda tangan H Bambang Hermanto (alm) dan tidak sesuai dengan tanda tangan di KTP Almarhum , lebih lanjut kita konfermasi atas nama Syahril selaku wakil Sekretaris, beliau tidak membenarkan dan tidak merasa bahwa beliau menandatangani surat Revitalisasi SK kepengurusan tersebut, kita bandingkan dengan tanda tangan di KTP Syahril pun tidak sama” jelasnya. Selasa, (5/12/2023)

Menindak lanjuti permasalahan ini, Muharimin, S.Pd.I., ME bersama pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Bungo akan segera melaporkan oknum yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan ke Polres Tebo, selain itu juga pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Bungo akan menyurati ketua DPD I Provinsi Jambi, Drs. H. Cek Endra dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato.













Discussion about this post