JAMBI, Reportase8.com – Pasca penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi tadi malam sekaligus diadakannya gelar perkara.
Ketua KPK Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP dengan hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.
Penetapan Pasal disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
Ade memaparkan pasal yang dituduhkan kepada Firli Bahuri yakni “Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP,” tuturnya.
Ade juga menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.
“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.
Terkait peristiwa tersebut Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi, Nasroel Yasier menyampaikan keprihatinannya. Nasroel mengungkapkan Penetapan status Firli Bahuri selaku Ketua Pemberatasan Korupsi menjadi tersangka sangat mencoreng wajah seluruh lembaga anti rasuah termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus terhadap praktik korupsi ditanah air.
Nasroel juga mengungkapkan “Saya selaku Ketua Komite Advokasi Daerah Jambi sangat prihatin dan menyesalkan atas perbuatan atau tingkah memalukan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri” tambahnya. Kamis, (23/11/2023)
Nasroel juga minta kepada Pemerintah segera mengambil langkah penyelamatan eksistensi institusi yang terhormat dambaan rakyat Indonesia.













Discussion about this post