REPORTASE8.COM, JAMBI – Dugaan maladministrasi dalam seleksi test lelang jabatan kembali terjadi, kali ini diduga terjadi di lingkup Dinas PUPR Kota Jambi, Publik menilai adanya ketidaktransparanan dalam seleksi administrasi, diduga salah satu peserta dari tiga peserta seleksi lelang jabatan yang lolos, adanya cacat administarasi dengan kata lain yang bersangkutan secara administrasi tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Panitia lelang.
Baca Juga : Laporan Penganiayaan Terhadap Wartawan Akan Segera di Diproses oleh Polda Jambi
Berhembus dugaan adanya tidak transparan dari pansel pada tahapan proses seleksi jabatan. Pengamat kebijakan public. Nasroel Yasier menilai jika benar dalam tahapan administrasi awal saja, adanya dugaan pelanggaran procedural administrasi, maka sama halnya pansel menciderai proses lelang jabatan. Karena lelang lanjutan, sejatinya panitia lelang akan mencari figur yang kompeten memiliki kualitas dan kapabilitas yang tinggi.
Baca Juga : Ketua TPDI Angkat Bicara Soal Pelaporan yang Ditujukan Kepada Romo Paschal Oleh Wakabinda Kepri
“Kalau ada dianggap unprosedural atau cacat administarsi apalagi tidak ada transparansi, tentu ini akan berdampak pada kredibilitas pansel dan timsel. Dan harusnya tiga besar ini wajib dibuka ke publik termasuk ke peserta yang ikut seleksi,” ungkap Nasroel.
Nasroel mengatakan “Kita semua mengetaui bersama apa arti Maladministrasi, Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya” jelasnya.
Nasroel Yasier juga menegaskan “Adapun tahapan lelang jabatan, diawali dengan seleksi administrasi untuk verifikasi kelengkapan berkas administrasi sesuai ketentuan, penelusuran rekam jejak, presentasi dan wawancara, hingga pengumuman, keselluruhan tersebut merupakan persyaratan mutlak dan wajib dipenuhi, apabila salah satunya ada yang tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dianggap tidak lolos, seperti kelengkapan berkas, apabila seseorang akan mengikuti seleksi jabatan sebagai Kepala Dinas yang berkaitan dengan pembangunan Infrastruktur seperti Kadis PUPR, yang pastinya peserta yang mengikuti seleksi harus memiliki besic pendidikan di bidang Arsiterktur atau Teknik Sipil, bukan diluar dari bidang tersebut.” tegasnya.
“Saya sangat meyakini Walikota Syarif Fasha tidak akan mentolerir terhadap perbuatan melawan hukum, apalagi peserta yang mengikuti seleksi lelang jabatan Kepala Dinas PUPR, semuanya merupakan stafnya, selain itu juga saya meminta kepada panitia seleksi untuk menegakkan aturan atau prosedur yang telah ditetapkan”tutup Nasroel.













Discussion about this post