Sabtu, 11 Juli 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Syarat Menjadi Importir Resmi Sesuai Aturan Pemerintah

21 Mar 2023 | 08:14
Syarat Menjadi Importir Resmi Sesuai Aturan Pemerintah
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.COM – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas dugaan penyelundupan baju bekas impor ke Indonesia yang menurutnya memiliki dampak besar terhadap terganggunya industri tekstil dalam negeri. Sebagai buntut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengusut dan mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas di Indonesia.

Baca Juga:Berita Lainnya

Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

Mengenal Bajigur, Minuman Rempah Tradisional Khas Sunda yang Tetap Digemari

Investor Global Ramai Relokasi Pabrik ke Vietnam, Didorong Insentif Pajak dan Kemudahan Investasi

Pemeriksaan akan diutamakan untuk menindak tegas para importer baju bekas import dan barang impor ilegal lainnya. Listyo mengarahkan kepada jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah dan melakukan pemeriksaan terkait munculnya baju bekas impor.

Lebih lanjut, Listyo menegaskan bahwa bila dalam pemeriksaan ditemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan tanggung-tanggun untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.

“Jika nanti menemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak dengan tegas, tidak perlu segan,” ujar Listyo Sigit pada 19 Maret 2023

Tindakan tegas itu merupakan komitmen dari pihak Polriuntuk mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah. Salah satu kebijakannya adalah mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan menjaga pasar domestik. Jajaran Bareskrim Polri pun telah bersinergi dengan pemangku kepentingan tertentu untuk mencegah importir menyelundupkan pakaian bekas impor.

Syarat-Syarat Menjadi Importir 

Merujuk laman resmi ojk.go.id, importir dapat dikatakan sebagai seseorang atau sebuah badan yang melakukan kegiatan impor. Adapun, arti dari impor adalah kegiatan pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk didistribusikan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas. Di Indonesia, syarat-syarat menjadi importir sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Berikut adalah syarat administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para calon importir, yaitu:

  1. Membuat izin usaha dagang atau Surat usaha perdagangan (SIUP).
  2. Menyiapkan akta pendirian perusahaan dan peraturan-peraturannya.
  3. Mempunyai surat permohonan kepada kantor dinas yang menangani bidang perdagangan di daerah perusahan berdomisili.
  4. Menyerahkan surat fiskal atau surat keterangan telah memenuhi kewajiban membayar pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Mempunyai surat keterangan bank (referensi bank)
  6. Menyerahkan daftar riwayat hidup pengurus yang berhak menandatangani surat-surat atas nama perusahaan.
  7. Memiliki nomor pengenal importir khusus (NPIK) bagi perusahaan yang akan melakukan impor barang tertentu.

Berdasarkan jurnal Lex et Societas, setelah syarat-syarat administrasi telah terpenuhi dan permohonan membangun usaha berhasil mendapatkan persetujuan dari kantor perdagangan setempat, proses berikutnya adalah mengajukan permintaan Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Impor Sementara (APIS), atau Angka Pengenal Import Terbatas (APIT). Setelah mendapatkan API,APIS, atau APIT, pengusaha atau pihak importir sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan kegiatan impor barang.

Previous Post

Penyebab Terjadinya Hujan Es di Sukabumi

Next Post

OJK Optimis Asean Menjadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi

Next Post
OJK Optimis Asean Menjadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi

OJK Optimis Asean Menjadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CR 7 Pulang Kampung Tanggal 7 Bulan 7 di Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!