REPORTASE8.COM – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kemungkinan status Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri, Kamis, 16 Februari 2023, di Jakarta. Adapun Eliezer yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis penjara selama 1,5 tahun pada 15 Februari lalu.
Polri mengatakan adanya putusan ringan tersebut tidak menutup kemungkinan Eliezer bakal tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara.
“Tidak menutup kemungkinan (tetap jadi polisi) ya. Tapi sekali lagi, saya tidak berani mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
“Itu nanti menjadi ranahnya dari hakim dengan melihat dari berbagai macam fakta perspektif, masukan ini penting,” lanjut dia.
Menurut dia, salah satu hal yang mampu mempertahankan posisi Bharada E di kepolisian adalah statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Namun, Dedi menegaskan, yang disampaikannya itu hanyalah kemungkinan yang terjadi terhadap nasib karier Eliezer. Putusan terkait karier Eliezer akan ditetapkan dalam sidang etik Polri.
“Itu salah satunya (JC). Tentunya sekali lagi saya tidak mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik. Hasilnya nanti akan saya sampaikan kepada teman-teman,” jelas Dedi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Richard Eliezer.
“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Vonis Eliezer ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Kedua, perbuatan Bharada E telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Bharada E menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Meski begitu, ada tiga hal juga yang meringankan tuntutan Bharada E. Rinciannya, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian, Bharada E belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan. Terakhir, Bharada E menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan keluarga Brigadir J.(*)













Discussion about this post