Kamis, 2 Juli 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Richard Eliezer Kemungkinan Tetap Jadi Anggota Polri

17 Feb 2023 | 08:42
Richard Eliezer Kemungkinan Tetap Jadi Anggota Polri

Bharada Richard Eliezer

15
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.COM –  Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kemungkinan status Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri, Kamis, 16 Februari 2023, di Jakarta. Adapun Eliezer yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis penjara selama 1,5 tahun pada 15 Februari lalu.

Baca Juga:Berita Lainnya

Pantai Timur Jambi Jadi Persinggahan Ribuan Burung Migran Antarbenua

Polda Jambi Ungkap Peredaran 536 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap, Satu ASN Ditjenpas

Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

Polri mengatakan adanya putusan ringan tersebut tidak menutup kemungkinan Eliezer bakal tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara.

“Tidak menutup kemungkinan (tetap jadi polisi) ya. Tapi sekali lagi, saya tidak berani mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

“Itu nanti menjadi ranahnya dari hakim dengan melihat dari berbagai macam fakta perspektif, masukan ini penting,” lanjut dia.

Menurut dia, salah satu hal yang mampu mempertahankan posisi Bharada E di kepolisian adalah statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Namun, Dedi menegaskan, yang disampaikannya itu hanyalah kemungkinan yang terjadi terhadap nasib karier Eliezer. Putusan terkait karier Eliezer akan ditetapkan dalam sidang etik Polri.

“Itu salah satunya (JC). Tentunya sekali lagi saya tidak mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik. Hasilnya nanti akan saya sampaikan kepada teman-teman,” jelas Dedi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Richard Eliezer.

“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Vonis Eliezer ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Kedua, perbuatan Bharada E telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Bharada E menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Meski begitu, ada tiga hal juga yang meringankan tuntutan Bharada E. Rinciannya, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian, Bharada E belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan. Terakhir, Bharada E menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan keluarga Brigadir J.(*)

Previous Post

Walikota Jambi Syarif Fasha Lakukan Konferensi Pers Mengenai Sidang Perdana Supir Batubara di Pengadilan Negeri

Next Post

Helikopter Yang Membawa Kapolda Jambi Lakukan Pendaratan Darurat

Next Post
Helikopter Yang Membawa Kapolda Jambi Lakukan Pendaratan Darurat

Helikopter Yang Membawa Kapolda Jambi Lakukan Pendaratan Darurat

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerangan Jembatan Gentala Arasy Sebagian Mati Total, Warga Pertanyakan Pengelolaan Pemprov Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!